Pemerintah Targetkan 5.000 Desa Ekspor, Produk Unggulan Lokal Dibidik Tembus Pasar Global

JAKARTA — Pemerintah menargetkan terbentuknya 5.000 Desa Ekspor di seluruh Indonesia untuk memperkuat ekonomi perdesaan sekaligus memperluas akses produk unggulan lokal ke pasar internasional. Program ini menjadi bagian dari strategi pembangunan yang menempatkan desa sebagai pelaku utama pertumbuhan ekonomi nasional. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan bahwa potensi ekonomi desa perlu dikembangkan agar mampu menghasilkan produk yang kompetitif dan memiliki nilai tambah. Target tersebut didorong melalui pengembangan komoditas unggulan, penguatan kelembagaan ekonomi desa, serta kolaborasi dengan berbagai pihak untuk membuka akses pasar ekspor. Selama ini, banyak produk desa memiliki peluang untuk dipasarkan ke luar negeri, mulai dari hasil pertanian, perkebunan, perikanan, hingga produk olahan masyarakat. Namun, keterbatasan akses pasar, rantai distribusi yang panjang, serta standar kualitas dan perizinan masih menjadi tantangan bagi pelaku usaha di tingkat desa. Melalui program Desa Ekspor, pemerintah mendorong agar produk unggulan dapat dipasarkan secara lebih langsung kepada pembeli di luar negeri. Strategi ini diharapkan dapat memangkas rantai distribusi sehingga bagian keuntungan yang diterima produsen dan masyarakat desa menjadi lebih besar. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan kelembagaan ekonomi lokal lainnya diharapkan mengambil peran dalam mengonsolidasikan produk, menjaga kualitas, memenuhi kebutuhan volume pesanan, serta membangun kemitraan dengan eksportir dan pembeli internasional. Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan kementerian terkait, dunia usaha, perguruan tinggi, dan mitra pembangunan. Dukungan tersebut diperlukan agar desa tidak hanya mampu menghasilkan produk, tetapi juga memenuhi persyaratan pasar global secara berkelanjutan. Keberhasilan program ini tidak cukup diukur dari jumlah desa yang ditetapkan sebagai Desa Ekspor. Konsistensi transaksi, peningkatan pendapatan produsen, penciptaan lapangan kerja, dan keberlanjutan akses pasar menjadi indikator penting untuk memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat. Target 5.000 Desa Ekspor diharapkan membuka peluang bagi desa untuk naik kelas dari pemasok bahan mentah menjadi penghasil produk bernilai tambah. Dengan pengelolaan potensi yang tepat dan akses pasar yang semakin luas, desa dapat berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kemenkop Pastikan Manajer KDKMP Jadi Pegawai Koperasi Usai Kontrak Dua Tahun

JAKARTA — Kementerian Koperasi memastikan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan beralih status menjadi pegawai koperasi setelah menyelesaikan masa kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Kepastian tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/10/2026). Destry menjelaskan, masa kontrak dua tahun merupakan periode transisi bagi para manajer untuk mengembangkan kegiatan usaha koperasi hingga mampu beroperasi secara mandiri. Selama periode tersebut, pemerintah memfasilitasi pembayaran gaji agar manajer dapat berfokus pada pengembangan bisnis di lapangan. “Ya, jadi pegawai koperasi. Pegawai koperasi itu keren loh,” ujar Destry. Setelah memasuki bulan ke-25, koperasi diharapkan telah memiliki kemampuan usaha yang memadai untuk membiayai operasionalnya sendiri, termasuk pembayaran gaji pegawai. Dengan demikian, keberlanjutan status kerja manajer akan berjalan seiring dengan kemampuan koperasi menghasilkan pendapatan. Untuk mencapai target tersebut, manajer KDKMP dituntut mengembangkan transaksi penjualan, memperluas keanggotaan, serta mengonsolidasikan potensi produk unggulan desa dan kelurahan. Upaya ini menjadi bagian dari strategi membangun kegiatan usaha yang berkelanjutan. Destry mencontohkan, sejumlah koperasi yang telah menjalankan kegiatan usaha mulai mencatat transaksi harian. Salah satu gerai koperasi yang dikunjungi mampu membukukan transaksi sekitar Rp1 juta per hari, meskipun seluruh potensi usaha koperasi tersebut belum berjalan. Capaian tersebut menunjukkan bahwa pengembangan usaha koperasi memerlukan proses dan strategi yang sesuai dengan potensi wilayah masing-masing. Manajer dituntut mampu membaca kebutuhan pasar, membangun jaringan pemasok, serta mengoptimalkan produk lokal agar memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat. Dalam skema pengembangan KDKMP, Agrinas Pangan Nusantara mendapat penugasan untuk mendukung operasional koperasi selama masa transisi. Proses ini mencakup pengelolaan kegiatan usaha, penguatan sumber daya manusia, serta pendampingan agar koperasi dapat berkembang secara mandiri. Peralihan status menjadi pegawai koperasi juga menegaskan pentingnya membangun model bisnis yang sehat. Koperasi perlu memiliki pendapatan yang cukup untuk memenuhi biaya operasional, memberikan pelayanan kepada anggota, dan menjaga keberlangsungan usaha dalam jangka panjang. Dengan masa transisi selama dua tahun, pemerintah berharap para manajer mampu membangun fondasi usaha yang kuat sehingga KDKMP tidak hanya berfungsi sebagai kelembagaan, tetapi juga tumbuh menjadi badan usaha yang produktif dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian desa dan kelurahan.

Kemenkop Pastikan Manajer KDKMP Tetap Digaji Meski Koperasi Belum Beroperasi Penuh

JAKARTA — Kementerian Koperasi memastikan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tetap menerima gaji meskipun koperasi tempat mereka bertugas belum sepenuhnya siap beroperasi. Kepastian ini diberikan karena para manajer tetap menjalankan tugas persiapan usaha dan operasional koperasi. Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari, menjelaskan bahwa pekerjaan manajer tidak hanya berfokus pada aktivitas gerai, tetapi juga mencakup berbagai persiapan untuk mendukung kegiatan usaha koperasi. Persiapan tersebut antara lain memetakan kebutuhan pasar ritel, mengonsolidasikan produk unggulan yang dimiliki koperasi, serta menyiapkan kebutuhan operasional agar usaha dapat berjalan ketika sarana dan prasarana telah tersedia. Dengan demikian, meskipun koperasi belum beroperasi secara penuh, manajer tetap memiliki tanggung jawab dalam mempersiapkan kegiatan usaha. Pemerintah menilai proses tersebut merupakan bagian penting dari tahapan operasionalisasi KDKMP. Kementerian Koperasi juga telah menganggarkan pembayaran gaji manajer untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Besaran gaji berada pada kisaran Rp6,8 juta hingga Rp9,3 juta, menyesuaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan ditambah tunjangan umum. Selain pelaksanaan tugas persiapan, kinerja manajer KDKMP akan dinilai melalui sejumlah indikator, di antaranya pencapaian penjualan dan transaksi, pertambahan jumlah anggota koperasi, serta konsolidasi produk yang dimiliki koperasi. Berdasarkan data Kementerian Koperasi yang disampaikan pada 16 Oktober 2026, sebanyak 26.911 manajer telah menandatangani kontrak kerja dari total 28.624 orang yang menyelesaikan tahapan rekrutmen hingga sertifikasi. Para manajer tersebut telah ditempatkan di koperasi di berbagai daerah di Indonesia. Sementara itu, pemerintah terus memantau kesiapan operasional KDKMP, termasuk ketersediaan fasilitas pendukung, pasokan barang, dan kemampuan pengelola dalam menjalankan kegiatan usaha. Kepastian pembayaran gaji ini menegaskan bahwa tugas manajer tidak semata-mata dimulai ketika koperasi membuka layanan secara penuh. Tahap persiapan bisnis, pemetaan potensi lokal, dan konsolidasi produk juga menjadi bagian dari upaya membangun koperasi yang mampu beroperasi secara berkelanjutan. Ke depan, kesiapan sumber daya manusia, dukungan sarana dan prasarana, serta pengembangan kegiatan usaha akan menjadi faktor penting agar KDKMP dapat menjalankan fungsinya sebagai penggerak ekonomi desa dan kelurahan.

Wakil Ketua Dekopinwil Sumbar Budiman Perkuat Kapasitas Pengelola KDKMP di Solok Selatan

SOLOK SELATAN — Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Sumatera Barat terus mendorong penguatan kapasitas sumber daya manusia perkoperasian. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keterlibatan Wakil Ketua Dekopinwil Sumbar, Budiman, S.Hum., M.M., sebagai narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Solok Selatan, Selasa (13/10/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Solok Selatan tersebut diikuti 49 peserta, terdiri atas 39 pengurus KDKMP dan 10 manajer koperasi. Bimtek ini menjadi ruang penguatan pemahaman bagi para pengelola koperasi dalam membangun kelembagaan dan menjalankan kegiatan usaha secara profesional. Dalam pemaparannya, Budiman membahas struktur organisasi koperasi, terutama mengenai pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan antara pengurus dan manajer. Menurutnya, kesamaan pemahaman mengenai peran masing-masing merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola koperasi yang efektif. Pengurus memiliki tanggung jawab dalam menjalankan fungsi organisasi dan menetapkan kebijakan sesuai kewenangannya, sedangkan manajer berfokus pada pelaksanaan operasional usaha berdasarkan mandat yang diberikan. Pembagian peran yang jelas diperlukan agar koordinasi berjalan baik dan tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas. Pemahaman terhadap struktur organisasi tersebut juga menjadi landasan bagi pengelola KDKMP dalam membangun sistem kerja yang tertib dan terarah. Dengan menjalankan fungsi masing-masing secara optimal, pengurus dan manajer diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan sekaligus mengembangkan potensi usaha koperasi. Penguatan kapasitas pengelola menjadi aspek penting dalam pengembangan KDKMP. Keberhasilan koperasi tidak hanya ditentukan oleh pembentukan kelembagaan, tetapi juga oleh kemampuan sumber daya manusia dalam mengelola organisasi, menjalankan usaha, dan memastikan kegiatan koperasi memberikan manfaat ekonomi bagi anggota. Keterlibatan Dekopinwil Sumatera Barat dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung penguatan gerakan koperasi melalui peningkatan pengetahuan dan profesionalisme para pengelolanya. Sinergi antara pemerintah daerah dan gerakan koperasi diharapkan dapat mendorong KDKMP berkembang sebagai lembaga ekonomi yang dikelola secara profesional, produktif, dan berkelanjutan.

Pemerintah Siapkan HP Gratis untuk Penerima Bansos, Warga yang Belum Punya Ponsel Jadi Prioritas

JAKARTA — Pemerintah tengah mengkaji wacana pemberian telepon genggam (HP) gratis bagi masyarakat rendah untuk mendukung digitalisasi penyaluran bantuan sosial (bansos). Masyarakat penerima manfaat yang belum memiliki HP menjadi kelompok yang diprioritaskan dalam usulan tersebut. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, rencana pembagian perangkat tersebut masih dalam tahap kajian. Penentuan penerima nantinya akan mengacu pada data dan hasil asesmen agar bantuan dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. “Secara spesifik belum dibahas, tapi saya kira pembagiannya nanti berbasis data. Sekarang ini datanya kita perkuat, nanti penyalurannya selain data adalah hasil asesmen, diprioritaskan kepada mereka yang belum memiliki HP,” kata Saifullah Yusuf di Jakarta, Rabu (14/10/2026). Menurut Saifullah, rencana ini berkaitan dengan transformasi layanan bantuan sosial menuju sistem digital. Kepemilikan perangkat komunikasi diharapkan membantu masyarakat mengakses layanan pemerintah secara lebih mudah dan mandiri. Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta, Selasa (13/10/2026). Ia menyampaikan gagasan menyediakan ponsel yang terhubung dengan rekening digital untuk mendukung penyaluran bantuan pemerintah secara langsung kepada masyarakat. Dalam skema yang diusulkan, rekening digital tersebut diharapkan menjadi sarana untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Gagasan ini juga berkaitan dengan upaya memperkuat inklusi keuangan, khususnya bagi masyarakat yang belum memiliki rekening perbankan. Meski demikian, mekanisme pelaksanaan program HP gratis belum ditetapkan. Pemerintah juga belum memastikan besaran anggaran pengadaan perangkat maupun jadwal penyalurannya. Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo sebelumnya menyampaikan bahwa pembahasan pemerintah yang telah disiapkan secara lebih matang terkait dengan pembukaan rekening perbankan bagi masyarakat. Sementara itu, skema penyediaan HP gratis masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Kementerian Sosial juga menyatakan perlunya penguatan data penerima manfaat agar penyaluran bantuan tepat sasaran. Selain identitas penerima, asesmen diperlukan untuk mengidentifikasi masyarakat yang benar-benar memerlukan perangkat untuk mengakses layanan digital. Jika direalisasikan, program ini berpotensi membantu mengurangi kesenjangan akses teknologi bagi kelompok penempatan rendah. Namun efektivitasnya akan bergantung pada ketepatan sasaran, ketersediaan jaringan internet, keamanan rekening digital, serta pendampingan bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan elektronik. Untuk saat ini, masyarakat perlu memahami bahwa pemberian HP gratis tersebut masih berupa wacana yang dikaji pemerintah. Belum ada ketentuan final mengenai siapa saja yang berhak menerima, bagaimana proses pendaftaran dilakukan, dan kapan perangkat mulai dipublikasikan.

8.000 Kopdes Merah Putih Dipantau Serentak Mulai Hari Ini 15 Oktober

JAKARTA — Pemerintah memulai pemantauan serentak terhadap sekitar 8.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) pada Kamis, 15 Oktober 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya percepatan operasional koperasi sekaligus memastikan kesiapan sarana, ketersediaan barang, dan pelayanan bagi masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pemantauan dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi koperasi di lapangan. Pemerintah ingin memastikan setiap persoalan dapat diketahui dan ditangani agar kegiatan usaha koperasi berjalan sesuai tujuan. “Besok tanggal 15 akan ada monitoring serentak,” kata Zulkifli Hasan seusai memimpin rapat koordinasi terkait KDKMP di Jakarta, Rabu (14/10/2026). Pemantauan tahap pertama direncanakan berlangsung selama delapan hari. Pemerintah akan memeriksa kesiapan barang dagangan, pasokan kebutuhan masyarakat, serta berbagai aspek operasional yang diperlukan agar koperasi dapat menjalankan kegiatan usahanya. Menurut Zulkifli, pemantauan tidak hanya berfokus pada keberadaan bangunan fisik, tetapi juga pada persoalan yang menghambat kegiatan usaha. Apabila barang atau kebutuhan operasional belum tersedia, pemerintah akan menelusuri penyebabnya dan mengoordinasikan penyelesaiannya dengan pihak terkait. Pelaksanaan pemantauan melibatkan kementerian, lembaga, badan usaha milik negara (BUMN), serta pemerintah daerah. Panglima komando daerah militer, gubernur, dan bupati juga dilibatkan untuk membantu mengidentifikasi serta menangani kendala di wilayah masing-masing. Untuk menjaga kesinambungan pengawasan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan menyiapkan posko pemantauan selama satu bulan. Posko tersebut bertugas mencatat perkembangan, memantau persoalan yang belum terselesaikan, serta meneruskan laporan kepada pejabat terkait untuk ditindaklanjuti. Pemerintah juga menyadari bahwa pengembangan koperasi membutuhkan proses, terutama dalam membangun tata kelola, memperkuat kapasitas pengelola, dan memastikan keberlanjutan kegiatan usaha. Karena itu, pendampingan dipandang penting agar koperasi dapat berkembang dan beroperasi secara mandiri. KDKMP diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok, mendukung distribusi barang bersubsidi sesuai ketentuan, serta membuka jalur pemasaran bagi produk pertanian dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tingkat desa maupun kelurahan. Pemerintah menargetkan sekitar 8.000 KDKMP dilengkapi kebutuhan barang dan sarana operasional pada akhir Oktober 2026. Sementara itu, target yang lebih luas adalah mendorong sebanyak 35.000 KDKMP beroperasi hingga akhir tahun. Pemantauan serentak ini menjadi tahapan penting untuk memastikan program Koperasi Merah Putih tidak berhenti pada pembangunan fasilitas, tetapi berlanjut pada pengelolaan usaha yang profesional, pelayanan yang dibutuhkan masyarakat, dan kontribusi nyata terhadap penguatan ekonomi lokal.

Ketua Dekopinwil Sumbar Ajak Semua Unsur Bersinergi Percepat Penguatan KDKMP dalam Rakor PMO di Bukittinggi

BUKITTINGGI, 14 Oktober 2026 — Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Sumatera Barat, Gun Sugianto, S.H., M.H., mengajak seluruh unsur yang terlibat dalam pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk memperkuat sinergi dan mempercepat konsolidasi gerakan koperasi di Sumatera Barat. Kolaborasi antara Project Management Officer (PMO), pemerintah daerah, dinas koperasi, dan Dekopin di tingkat kabupaten/kota dinilai penting untuk memastikan pengembangan koperasi berjalan terarah dan berkelanjutan. Ajakan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tugas dan Fungsi Project Management Officer (PMO) yang berlangsung di Hotel Rocky Bukittinggi, Rabu (14/10/2026). Pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi pelaksanaan program, meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perkoperasian, serta menyatukan langkah dalam mendukung pengembangan KDKMP. Gun Sugianto menegaskan, gerakan koperasi tidak dapat dibangun secara sendiri-sendiri. Diperlukan kerja bersama yang berlandaskan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan tanggung jawab bersama agar koperasi mampu tumbuh sebagai kekuatan ekonomi masyarakat. “Membangun gerakan koperasi ini juga harus kita bangun dengan prinsip koperasi, yaitu gotong royong, bergandengan tangan, dan bekerja bersama antara PMO dan Dekopin di kabupaten/kota masing-masing. Kita perlu menyatukan langkah agar penguatan KDKMP berjalan lebih baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya. Ia menjelaskan, koperasi memiliki landasan konstitusional yang kuat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip tersebut, menurutnya, harus menjadi pijakan dalam membangun koperasi yang demokratis, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan anggota. “Sistem ekonomi Indonesia berlandaskan Pancasila. Saya meyakini koperasi merupakan salah satu jalan bagi Indonesia untuk mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045. Karena itu, masyarakat perlu mendapatkan edukasi yang benar mengenai koperasi, mulai dari prinsip, tujuan, tata kelola, hingga manfaatnya bagi kehidupan ekonomi sehari-hari,” katanya. Dalam kesempatan tersebut, Gun juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh PMO se-Sumatera Barat yang telah menjalankan tugas dan pendampingan di lapangan. Ia menilai, dukungan pemerintah melalui penempatan manajer koperasi yang difasilitasi oleh PT Agrinas merupakan bagian dari upaya mendorong pelaksanaan program KDKMP. Namun, keberhasilan pengembangan koperasi tetap membutuhkan keterlibatan aktif berbagai pihak, terutama pemerintah daerah, dinas koperasi, Dekopin, pengurus koperasi, dan masyarakat. “Terima kasih kepada PMO se-Sumatera Barat yang telah bekerja maksimal di lapangan. Kita harus menjaga semangat ini dan bergerak lebih serius. Jangan sampai perbedaan pandangan menghambat kerja bersama. Penguatan KDKMP membutuhkan dukungan dan kontribusi nyata dari semua unsur,” ujarnya. Gun menambahkan, Dekopin merupakan organisasi gerakan koperasi yang memiliki peran dalam memperjuangkan aspirasi, memperkuat komunikasi, dan mendorong kemajuan perkoperasian. Oleh karena itu, ia mengajak KDKMP membangun hubungan kelembagaan dengan Dekopin melalui Dekopinda di kabupaten/kota masing-masing sesuai ketentuan organisasi yang berlaku. Menurutnya, keterlibatan KDKMP dalam gerakan Dekopin dapat menjadi ruang untuk memperluas jejaring, meningkatkan kapasitas pengurus, berbagi pengalaman, dan menyampaikan berbagai kebutuhan koperasi. Ia juga mendorong pengurus KDKMP yang memiliki kapasitas serta komitmen terhadap perkoperasian untuk mengambil peran lebih luas dalam pengembangan gerakan koperasi di daerah. Sebagai langkah konkret, Dekopinwil Sumatera Barat akan memperkuat komunikasi dengan kepala daerah di seluruh kabupaten dan kota. Secara bertahap, Dekopinwil juga merencanakan pertemuan langsung dengan KDKMP dan KNKMP di Sumatera Barat untuk mendengar aspirasi, mengidentifikasi persoalan, serta merumuskan kebutuhan penguatan kelembagaan dan usaha koperasi. Selain itu, Dekopinwil Sumbar mendorong pelaksanaan rapat koordinasi dan focus group discussion (FGD) yang melibatkan ketua dan sekretaris KDKMP se-Sumatera Barat. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang konsolidasi untuk membahas tata kelola, pengembangan usaha, peningkatan kapasitas pengurus, serta berbagai tantangan yang dihadapi koperasi dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Dalam sesi diskusi, pelaksanaan sosialisasi perkoperasian turut menjadi perhatian. Edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar koperasi dipahami bukan sekadar sebagai program atau lembaga usaha, melainkan sebagai gerakan ekonomi bersama yang bertumpu pada partisipasi anggota. Sosialisasi perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan bahasa yang mudah dipahami dan disertai penjelasan mengenai hak, kewajiban, serta manfaat keanggotaan koperasi. Gun menegaskan bahwa percepatan penguatan KDKMP memerlukan keseriusan dan pembagian peran yang jelas. PMO diharapkan terus menjalankan fungsi pendampingan dan koordinasi, dinas koperasi memberikan dukungan sesuai kewenangannya, pemerintah daerah memperkuat ekosistem kebijakan, sedangkan Dekopin dan Dekopinda berperan dalam mengonsolidasikan aspirasi serta mengembangkan gerakan koperasi. Di sisi dukungan kelembagaan, Ketua Dekopinwil Sumbar juga menyampaikan komitmennya untuk mendorong pemerintah kabupaten dan kota memberikan dukungan terhadap pengembangan gerakan koperasi, termasuk melalui penganggaran program perkoperasian melalui Dekopinda sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas organisasi dan memperluas ruang pembinaan koperasi di daerah. Melalui rapat koordinasi ini, Dekopinwil Sumatera Barat mendorong agar sinergi antara PMO, pemerintah daerah, dinas koperasi, dan gerakan koperasi tidak berhenti pada forum pertemuan, tetapi diwujudkan dalam program kerja dan pendampingan yang berkelanjutan. Dengan kolaborasi yang terarah, KDKMP diharapkan mampu berkembang menjadi koperasi yang profesional, sehat, dan berdaya guna bagi masyarakat, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi berbasis asas kekeluargaan di Sumatera Barat.

Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Ditarget Menjangkau Seluruh Pengurus Koperasi dan KDKMP

JAKARTA — Pemerintah mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh ekosistem koperasi, termasuk pengurus dan pekerja Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan usaha koperasi sebagai salah satu penggerak ekonomi kerakyatan. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan pentingnya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar dapat menjangkau pengurus, pengelola, dan pekerja koperasi di berbagai daerah. Dorongan tersebut disampaikan dalam rangkaian kerja sama antara Kementerian Koperasi dan BPJS Ketenagakerjaan. “Kami mendorong agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh ekosistem koperasi, termasuk koperasi desa/kelurahan merah putih yang saat ini terus diperkuat sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat di daerah,” ujar Ferry dalam keterangan yang dipublikasikan BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama tersebut mencakup perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ekosistem koperasi, pertukaran data dan informasi kepesertaan, serta penguatan akses layanan pendaftaran dan pembayaran iuran. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempermudah pelaku koperasi memperoleh perlindungan sesuai ketentuan program yang berlaku. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyampaikan bahwa integrasi data, sosialisasi, dan edukasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kerja sama tersebut. Dengan langkah itu, pendataan calon peserta dan perluasan kepesertaan di lingkungan koperasi diharapkan dapat berjalan lebih efektif. Dalam keterangan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan besarnya potensi perluasan perlindungan di sektor koperasi. Data yang disampaikan saat itu mencatat sekitar 142 ribu koperasi reguler dan sekitar 81 ribu koperasi desa/kelurahan Merah Putih sebagai potensi cakupan. Angka tersebut merupakan data pada periode pemberitaan sumber dan bukan angka kepesertaan terkini. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki arti penting bagi pengurus dan pekerja koperasi yang menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitasnya. Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta yang memenuhi ketentuan memperoleh perlindungan atas kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, termasuk manfaat pelayanan kesehatan serta santunan sesuai ketentuan. Selain itu, program Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Adapun Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) memberikan manfaat sesuai persyaratan dan ketentuan masing-masing program. Bagi KDKMP yang tengah dikembangkan sebagai penggerak ekonomi desa dan kelurahan, perluasan perlindungan ini menjadi aspek penting dalam membangun tata kelola kelembagaan yang profesional. Penguatan koperasi tidak hanya berkaitan dengan pembentukan unit usaha, pengembangan layanan, dan peningkatan transaksi, tetapi juga dengan perhatian terhadap perlindungan orang-orang yang menjalankan kegiatan usaha tersebut. Di Sumatera Barat, penguatan perlindungan bagi pengurus dan pekerja koperasi relevan dengan upaya membangun gerakan koperasi yang sehat, produktif, dan berkelanjutan. Sosialisasi mengenai manfaat jaminan sosial, pendataan pengurus dan pekerja, serta kemudahan pendaftaran dapat menjadi langkah awal yang perlu didorong oleh berbagai pemangku kepentingan. Meski demikian, perluasan perlindungan tetap memerlukan tindak lanjut dalam bentuk pendataan, edukasi, pendaftaran peserta, dan pemenuhan kewajiban iuran sesuai ketentuan. Target perlindungan bagi seluruh pengurus dan pekerja koperasi perlu diterjemahkan menjadi langkah implementasi yang terukur agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata. Sinergi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan gerakan koperasi diharapkan mampu memperkuat perlindungan sosial bagi pelaku ekonomi kerakyatan. Dengan perlindungan yang memadai, koperasi diharapkan semakin siap menjalankan perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga kesejahteraan orang-orang yang menjadi bagian dari ekosistemnya.

Pemerintah Percepat Operasionalisasi 100 Kampung Nelayan, Ini Fasilitas yang Disiapkan

JAKARTA — Pemerintah mempercepat pembangunan dan persiapan operasional 100 Kampung Nelayan yang ditargetkan rampung dan siap beroperasi pada akhir 2026. Program yang didorong Presiden Prabowo Subianto ini diarahkan untuk memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat pesisir sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan. Arahan percepatan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat menerima Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bersama Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026). Dalam pertemuan itu, Presiden meminta laporan perkembangan pembangunan 100 Kampung Nelayan yang tengah dipersiapkan pemerintah. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan 100 Kampung Nelayan tersebut dapat rampung dan siap beroperasi hingga akhir tahun ini. Kesiapan operasional menjadi aspek penting agar infrastruktur yang dibangun dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan. Sejumlah fasilitas utama disiapkan untuk menunjang aktivitas perikanan, mulai dari dermaga sebagai infrastruktur pendukung kegiatan melaut, pabrik es untuk membantu menjaga mutu hasil tangkapan, hingga fasilitas penyimpanan dingin (cold storage). Pemerintah juga menyiapkan pasar sebagai tempat transaksi hasil tangkapan nelayan. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan dapat memperkuat rantai usaha perikanan, mulai dari penangkapan, penanganan pascapanen, penyimpanan, hingga pemasaran hasil hasil laut. Ketersediaan pabrik es dan cold storage memiliki peran penting dalam menjaga kualitas ikan setelah ditangkap. Dengan penanganan yang lebih baik, hasil perikanan berpeluang memiliki masa simpan lebih panjang sehingga nelayan mempunyai ruang lebih besar untuk mengatur waktu dan mekanisme penjualan. Sementara itu, keberadaan pasar di kawasan kampung nelayan diharapkan mempermudah transaksi antara nelayan dan pembeli. Infrastruktur tersebut juga berpotensi mendukung kegiatan ekonomi turunan, termasuk perdagangan, pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan hasil perikanan. Program Kampung Nelayan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekosistem kelautan dan perikanan nasional. Pengembangan kawasan pesisir tidak hanya diarahkan pada penyediaan sarana fisik, tetapi juga pada peningkatan akses masyarakat terhadap rantai ekonomi hasil laut agar nilai tambah sektor perikanan dapat dirasakan lebih luas. Dalam konteks pembangunan ekonomi daerah, program ini membuka peluang bagi penguatan usaha masyarakat pesisir, termasuk melalui koperasi nelayan. Koperasi berpotensi mengambil peran dalam pengadaan kebutuhan melaut, penyediaan sarana produksi, pengelolaan hasil tangkapan, pemasaran bersama, hingga pengembangan usaha pengolahan produk perikanan. Namun, optimalisasi fasilitas tersebut memerlukan tata kelola yang profesional, pengelolaan usaha yang transparan, serta kepastian akses pasar. Kolaborasi antara pemerintah, pengelola kawasan, koperasi, dan pelaku usaha menjadi penting agar fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan. Bagi Sumatera Barat yang memiliki wilayah pesisir dan potensi perikanan laut, penguatan ekosistem Kampung Nelayan relevan untuk menjadi perhatian dalam pengembangan ekonomi masyarakat. Keterlibatan koperasi dapat menjadi salah satu pendekatan untuk memperkuat posisi tawar nelayan sekaligus memperluas manfaat ekonomi dari hasil perikanan. Dengan target operasional pada akhir 2026, tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh fasilitas dapat berfungsi sesuai kebutuhan, dikelola secara efektif, dan terhubung dengan rantai pemasaran hasil laut. Keberhasilan program pada akhirnya tidak hanya diukur dari selesainya pembangunan, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan nelayan dan masyarakat pesisir.

Bulog Pastikan Permudah Pasokan Beras KDKMP, Skema Pembayaran hingga 30 Hari

PADANG — Perum Bulog memberikan kemudahan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dalam memperoleh pasokan beras melalui pemesanan sesuai kebutuhan dan fasilitas pembayaran dengan tempo hingga 30 hari. Kebijakan ini membuka peluang bagi koperasi untuk memperkuat usaha distribusi pangan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap beras dengan harga terjangkau. Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyampaikan kebijakan tersebut pada Jumat (9/10/2026). Bulog menyatakan siap mendukung kebutuhan beras KDKMP yang berada di bawah koordinasi PT Agrinas Pangan Nusantara, termasuk dengan memberikan fleksibilitas volume pemesanan. Kebijakan ini berbeda dari mekanisme pemesanan bagi pengecer tertentu yang terdaftar dalam Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), yang dibatasi maksimal dua ton dalam satu kali pemesanan. Khusus KDKMP dalam skema tersebut, Bulog menyatakan siap memenuhi kebutuhan berdasarkan permintaan yang diajukan melalui mekanisme koordinasi yang berlaku. Selain fleksibilitas pemesanan, Bulog juga memberikan fasilitas pembayaran melalui skema konsinyasi dengan jangka waktu hingga 30 hari. Skema ini memberikan ruang bagi koperasi untuk mengelola persediaan dan arus kas secara lebih fleksibel, sesuai dengan ketentuan kerja sama yang disepakati. Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan bahwa dukungan tersebut bertujuan memperluas jangkauan distribusi beras Bulog melalui koperasi. Dengan semakin banyaknya koperasi yang menjadi titik penjualan, masyarakat diharapkan memperoleh akses yang lebih mudah terhadap beras SPHP. Penguatan distribusi melalui KDKMP juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan. Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga ketersediaan beras serta membantu masyarakat memperoleh bahan pangan pokok dengan harga yang terjangkau. Berdasarkan data Badan Pangan Nasional per 23 September 2026 yang diberitakan ANTARA, realisasi penyaluran beras SPHP mencapai sekitar 827 juta kilogram dari target awal 828 juta kilogram. Dari jumlah tersebut, sekitar 16,62 juta kilogram telah disalurkan melalui KDKMP. Angka ini menunjukkan bahwa koperasi mulai mengambil bagian dalam jaringan distribusi pangan nasional. Bulog sebelumnya juga menyiapkan dukungan pasokan pangan bagi sedikitnya 100 KDKMP yang ditargetkan menjadi proyek percontohan sebelum 20 Oktober 2026. Pelaksanaannya direncanakan melalui koordinasi dengan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk menentukan koperasi yang menjadi sasaran tahap awal. Bagi gerakan koperasi di Sumatera Barat, perkembangan ini menjadi momentum untuk mempersiapkan KDKMP agar mampu menjalankan usaha distribusi pangan secara profesional. Kesiapan tersebut mencakup pengelolaan stok, pencatatan transaksi, perencanaan kebutuhan berdasarkan daya beli masyarakat, serta pengendalian arus kas agar kewajiban pembayaran kepada pemasok dapat dipenuhi tepat waktu. Fleksibilitas pemesanan dan pembayaran tidak serta-merta menjamin keberhasilan usaha. Pengurus koperasi tetap perlu melakukan perhitungan kebutuhan pasar, menjaga transparansi harga, dan memastikan pengelolaan persediaan berjalan secara akuntabel. Dengan demikian, kemudahan akses pasokan dapat diikuti oleh keberlanjutan usaha dan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota. Melalui penguatan tata kelola dan perluasan akses distribusi, KDKMP berpeluang menjadi salah satu simpul penting dalam rantai pasok pangan di tingkat desa dan kelurahan. Tantangannya adalah memastikan peluang kebijakan nasional tersebut diterjemahkan menjadi layanan yang efektif, efisien, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Bagi Sumatera Barat, optimalisasi peran koperasi dalam distribusi pangan diharapkan dapat memperkuat ekonomi masyarakat dari tingkat lokal, memperluas akses terhadap kebutuhan pokok, serta mendorong koperasi tumbuh sebagai badan usaha yang mandiri, profesional, dan berkelanjutan.

DEKOPINDA
0
KOPERASI
0 +
ANGGOTA
0 K
RUPIAH
0 M+

OFFICE :Jl. S. Parman, Ulak Karang Utara, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat