Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Ditarget Menjangkau Seluruh Pengurus Koperasi dan KDKMP

JAKARTA — Pemerintah mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh ekosistem koperasi, termasuk pengurus dan pekerja Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan usaha koperasi sebagai salah satu penggerak ekonomi kerakyatan.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan pentingnya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar dapat menjangkau pengurus, pengelola, dan pekerja koperasi di berbagai daerah. Dorongan tersebut disampaikan dalam rangkaian kerja sama antara Kementerian Koperasi dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mendorong agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh ekosistem koperasi, termasuk koperasi desa/kelurahan merah putih yang saat ini terus diperkuat sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat di daerah,” ujar Ferry dalam keterangan yang dipublikasikan BPJS Ketenagakerjaan.

Kerja sama tersebut mencakup perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ekosistem koperasi, pertukaran data dan informasi kepesertaan, serta penguatan akses layanan pendaftaran dan pembayaran iuran. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempermudah pelaku koperasi memperoleh perlindungan sesuai ketentuan program yang berlaku.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyampaikan bahwa integrasi data, sosialisasi, dan edukasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kerja sama tersebut. Dengan langkah itu, pendataan calon peserta dan perluasan kepesertaan di lingkungan koperasi diharapkan dapat berjalan lebih efektif.

Dalam keterangan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan besarnya potensi perluasan perlindungan di sektor koperasi. Data yang disampaikan saat itu mencatat sekitar 142 ribu koperasi reguler dan sekitar 81 ribu koperasi desa/kelurahan Merah Putih sebagai potensi cakupan. Angka tersebut merupakan data pada periode pemberitaan sumber dan bukan angka kepesertaan terkini.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki arti penting bagi pengurus dan pekerja koperasi yang menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitasnya. Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta yang memenuhi ketentuan memperoleh perlindungan atas kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, termasuk manfaat pelayanan kesehatan serta santunan sesuai ketentuan.

BACA JUGA  Dekopinwil Sumbar Terima Kunjungan Kadin Sumbar, Bahas Penguatan Gerakan Koperasi di Sumatera Barat

Selain itu, program Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Adapun Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) memberikan manfaat sesuai persyaratan dan ketentuan masing-masing program.

Bagi KDKMP yang tengah dikembangkan sebagai penggerak ekonomi desa dan kelurahan, perluasan perlindungan ini menjadi aspek penting dalam membangun tata kelola kelembagaan yang profesional. Penguatan koperasi tidak hanya berkaitan dengan pembentukan unit usaha, pengembangan layanan, dan peningkatan transaksi, tetapi juga dengan perhatian terhadap perlindungan orang-orang yang menjalankan kegiatan usaha tersebut.

Di Sumatera Barat, penguatan perlindungan bagi pengurus dan pekerja koperasi relevan dengan upaya membangun gerakan koperasi yang sehat, produktif, dan berkelanjutan. Sosialisasi mengenai manfaat jaminan sosial, pendataan pengurus dan pekerja, serta kemudahan pendaftaran dapat menjadi langkah awal yang perlu didorong oleh berbagai pemangku kepentingan.

Meski demikian, perluasan perlindungan tetap memerlukan tindak lanjut dalam bentuk pendataan, edukasi, pendaftaran peserta, dan pemenuhan kewajiban iuran sesuai ketentuan. Target perlindungan bagi seluruh pengurus dan pekerja koperasi perlu diterjemahkan menjadi langkah implementasi yang terukur agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata.

Sinergi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan gerakan koperasi diharapkan mampu memperkuat perlindungan sosial bagi pelaku ekonomi kerakyatan. Dengan perlindungan yang memadai, koperasi diharapkan semakin siap menjalankan perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga kesejahteraan orang-orang yang menjadi bagian dari ekosistemnya.

Terbaru

  • All Posts
  • BERITA
  • DEKOPINDA
  • harkopnas
DEKOPINDA
0
KOPERASI
0 +
ANGGOTA
0 K
RUPIAH
0 M+

OFFICE :Jl. S. Parman, Ulak Karang Utara, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat