Menkop Ferry Juliantono: Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang Sesuai UU Minerba

JAKARTA — Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat mengembangkan usaha di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) sesuai ketentuan perundang-undangan. Peluang tersebut terbuka bagi koperasi di wilayah yang memiliki potensi sumber daya mineral, dengan tetap memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan teknis yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Ferry usai mengikuti rapat koordinasi KDKMP di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Ia menegaskan bahwa koperasi memiliki ruang untuk terlibat dalam pengelolaan potensi tambang di wilayahnya.

Menurut Ferry, keberadaan potensi tambang di suatu desa dapat menjadi peluang untuk mengembangkan kegiatan ekonomi koperasi. Ia juga menyatakan keterlibatan koperasi tidak dimaksudkan untuk mengganggu perusahaan pertambangan yang telah beroperasi. Dengan demikian, pengembangan usaha pertambangan oleh koperasi perlu memperhatikan ketentuan wilayah, perizinan, dan tata kelola sektor minerba.

Secara regulasi, keterlibatan koperasi dalam sektor pertambangan memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan pelaksanaan usaha pertambangan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021. Aturan tersebut membuka mekanisme pemberian wilayah izin usaha pertambangan bagi koperasi dan usaha kecil dan menengah sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Dalam ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2025, luas wilayah izin usaha pertambangan mineral logam atau batu bara bagi koperasi dan usaha kecil dan menengah dapat mencapai paling luas 2.500 hektare. Namun, angka tersebut merupakan batas maksimum wilayah izin, bukan jaminan bahwa setiap koperasi berhak memperoleh lahan tambang seluas itu. Prosesnya tetap memerlukan verifikasi dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Dorong Kesetaraan Ekonomi, Presiden Prabowo Tekankan Koperasi Jadi Pilar Utama Setara BUMN dan Swasta

Perkembangan hukum terbaru juga perlu menjadi perhatian. Pada 16 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait mekanisme pemberian prioritas izin pertambangan. Putusan tersebut menegaskan bahwa skema prioritas tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung, melainkan harus mengikuti parameter yang jelas serta proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel. Karena itu, peluang koperasi masuk ke sektor pertambangan tidak dapat diartikan sebagai pemberian izin secara otomatis.

Di sisi lain, keterlibatan koperasi dalam usaha pertambangan memerlukan kesiapan kelembagaan dan sumber daya manusia. Pengelolaan tambang membutuhkan kemampuan teknis, perencanaan usaha, pembiayaan, keselamatan kerja, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan. Koperasi perlu memastikan bahwa rencana usaha yang dikembangkan sesuai kapasitas organisasi dan memberikan manfaat ekonomi yang terukur bagi anggotanya.

Tantangan tersebut penting diperhatikan karena pertambangan memiliki risiko operasional dan finansial yang berbeda dari usaha distribusi kebutuhan pokok atau barang bersubsidi yang selama ini menjadi bagian dari kegiatan sejumlah KDKMP. Kajian kelayakan, ketersediaan modal, kepastian cadangan mineral, dan akses pasar perlu diperhitungkan sebelum koperasi memutuskan menjalankan usaha pertambangan.

Kementerian Koperasi sebelumnya juga menjelaskan bahwa verifikasi legalitas dan persyaratan keanggotaan merupakan bagian dari proses pemberian prioritas wilayah izin usaha pertambangan kepada koperasi. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pengembangan usaha pertambangan harus disertai proses administrasi dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar berdasarkan keberadaan potensi tambang di suatu daerah.

Peluang tersebut pada akhirnya dapat menjadi salah satu pilihan diversifikasi usaha koperasi, terutama di daerah yang memiliki potensi sumber daya alam. Namun, keberhasilannya akan bergantung pada kepatuhan terhadap hukum, kesiapan pengelola, perlindungan lingkungan, serta kemampuan memastikan bahwa manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam benar-benar dirasakan anggota koperasi dan masyarakat setempat.

BACA JUGA  DEKOPIN Sumbar Audiensi dengan Kapolda Sumbar, Perkuat Sinergi Kawal Pengembangan Koperasi Merah Putih

Terbaru

  • All Posts
  • BERITA
  • DEKOPINDA
  • harkopnas
DEKOPINDA
0
KOPERASI
0 +
ANGGOTA
0 K
RUPIAH
0 M+

OFFICE :Jl. S. Parman, Ulak Karang Utara, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat