Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih Belum Berlaku, Menkeu Tegaskan Tetap Lewat Bank

JAKARTA — Wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) belum menjadi kebijakan resmi pemerintah. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) tetap dilakukan melalui mekanisme transfer perbankan seperti yang berlaku saat ini.

Penegasan tersebut disampaikan Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026), di tengah berkembangnya usulan agar koperasi turut berperan dalam layanan pembayaran gaji pegawai dan pensiunan.

“Akan tetap seperti sekarang, saya mentransfer tetap seperti sekarang,” ujar Suahasil, dikutip dari ANTARA.

Pernyataan itu menegaskan bahwa belum ada perubahan mekanisme pembayaran gaji PNS melalui KDKMP. Hingga Rabu (21/10/2026), pemerintah masih menggunakan sistem pembayaran yang berlaku, sementara usulan pelibatan koperasi masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Di sisi lain, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa usulan pelibatan koperasi dalam pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiunan telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

Ferry kembali membicarakan usulan tersebut dengan Suahasil di sela-sela Sidang Kabinet Paripurna pada Rabu (21/10/2026). Menurut Ferry, kedua kementerian akan membahas lebih lanjut kemungkinan koperasi menjadi salah satu instrumen layanan pembayaran gaji.

“Koperasi sedang menawarkan untuk bisa ikut pembayaran gaji. Tadi saya sudah bicara dengan Pak Menteri Keuangan barusan. Nanti akan dilaksanakan rapat bersama,” kata Ferry, sebagaimana diberitakan detikFinance.

Ferry menegaskan bahwa KDKMP bukan satu-satunya instrumen yang ditawarkan. Namun, ia belum merinci skema pelaksanaan, jadwal penerapan, maupun koperasi yang nantinya berpotensi terlibat karena pembahasan teknis lintas kementerian masih akan dilakukan.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini juga menyatakan pemerintah belum memiliki rencana untuk mengalihkan pembayaran gaji PNS melalui KDKMP. Ia menekankan bahwa layanan penggajian ASN harus mengutamakan kenyamanan, transparansi, dan kemudahan bagi penerima.

BACA JUGA  Wakil Ketua Dekopinwil Sumbar Riko Andrian Putra Hadiri Rapat Koordinasi PMO se-Sumatera Barat

Besarnya jumlah aparatur negara membuat wacana ini mendapat perhatian. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diberitakan ANTARA pada Oktober 2026, jumlah ASN di Indonesia mencapai sekitar 6,7 juta orang, mencakup PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Angka tersebut menggambarkan luasnya cakupan layanan penggajian aparatur negara. Meski demikian, jumlah ASN itu tidak berarti seluruh pembayaran gajinya akan dialihkan melalui koperasi.

Apabila usulan tersebut nantinya disetujui, pemerintah perlu menetapkan mekanisme yang jelas, termasuk pembagian peran koperasi dan perbankan, persyaratan kelembagaan, keamanan transaksi, serta tata kelola pembayaran. Hingga kini, rincian tersebut belum diumumkan sebagai kebijakan resmi.

Bagi KDKMP, peluang terlibat dalam layanan pembayaran dapat menjadi salah satu alternatif pengembangan usaha. Namun, koperasi tetap perlu memperkuat tata kelola, kapasitas pengelola, kesiapan administrasi, dan model bisnis agar mampu menjalankan layanan secara profesional.

Dengan demikian, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pembayaran gaji PNS masih dilakukan melalui mekanisme perbankan. Usulan agar koperasi turut berperan masih berada dalam tahap pembahasan dan belum dapat dipastikan waktu maupun bentuk penerapannya.

Terbaru

  • All Posts
  • BERITA
  • DEKOPINDA
  • harkopnas
DEKOPINDA
0
KOPERASI
0 +
ANGGOTA
0 K
RUPIAH
0 M+

OFFICE :Jl. S. Parman, Ulak Karang Utara, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat