JAKARTA — Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mulai diperkuat sebagai salah satu saluran penebusan pupuk bersubsidi untuk mendekatkan layanan kepada petani. Melalui skema ini, petani dapat memperoleh pupuk lebih dekat dengan tempat tinggalnya, sementara harga tetap mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa petani dapat menebus pupuk bersubsidi melalui koperasi dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Skema tersebut disampaikan saat meninjau KDKMP di Desa Sobokerto, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada 15 Oktober 2026. Pemerintah berharap mekanisme ini dapat memangkas rantai distribusi dan mempermudah akses petani terhadap sarana produksi.
Meski proses penebusan dibuat lebih praktis, petani tetap harus memenuhi ketentuan penerima pupuk bersubsidi. PT Pupuk Indonesia menjelaskan bahwa petani harus terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Transaksi penebusan dicatat melalui sistem i-Pubers, sedangkan harga tetap mengikuti ketentuan pemerintah.
Dukungan terhadap skema ini mulai terlihat di lapangan. Di KDKMP Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, PT Pupuk Indonesia menyiapkan 8,5 ton pupuk bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan petani menjelang musim tanam. Pasokan tersebut mencakup pupuk urea, NPK Phonska, dan Petroganik. Penyaluran melalui koperasi tetap menyesuaikan persyaratan serta kesiapan koperasi sebagai titik serah resmi.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan, pemerintah mulai melakukan pemantauan terhadap 10.070 titik KDKMP di sembilan provinsi sejak 15 Oktober 2026. Pemantauan meliputi kesiapan gerai, ketersediaan barang bersubsidi, sarana pendukung, serta kemampuan pengelola menjalankan layanan kepada masyarakat.
Data Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang dikutip dalam pemberitaan pada Oktober 2026 mencatat sebanyak 83.363 KDKMP telah berbadan hukum. Sebanyak 79.733 koperasi telah memiliki akun Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan (SIMKOPDES), sedangkan 60.854 telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dari sisi pembangunan fisik, 28.240 titik dilaporkan telah selesai dibangun dan 7.392 titik masih dalam proses pembangunan. Angka-angka ini menunjukkan bahwa kesiapan kelembagaan dan operasional masih menjadi bagian penting dalam pengembangan program.
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menyatakan perusahaan mendukung penyaluran pupuk bersubsidi melalui KDKMP yang telah siap beroperasi. Dukungan tersebut mencakup persiapan pasokan, edukasi, pendampingan teknis kepada pengelola koperasi, serta pengawasan distribusi melalui sistem pemantauan untuk menjaga ketepatan jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima.
Bagi petani, kemudahan akses pupuk berpengaruh terhadap kelancaran kegiatan usaha tani, terutama saat memasuki musim tanam. Keberadaan koperasi sebagai titik penebusan yang lebih dekat dapat membantu mengurangi biaya dan waktu perjalanan, khususnya di wilayah yang sebelumnya memiliki keterbatasan akses ke kios pupuk resmi.
Namun, perluasan penyaluran melalui KDKMP tetap membutuhkan kesiapan pasokan, penetapan koperasi sesuai prosedur, pencatatan transaksi yang akurat, dan pengawasan harga. Tidak semua koperasi otomatis dapat menyalurkan pupuk bersubsidi sebelum memenuhi persyaratan yang berlaku. Koordinasi antara koperasi, Pupuk Indonesia, pemerintah daerah, dan kelompok tani menjadi faktor penting agar distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran.
Penguatan KDKMP sebagai saluran penebusan pupuk bersubsidi diharapkan tidak hanya mempermudah petani memperoleh sarana produksi, tetapi juga memperkuat fungsi koperasi dalam mendukung ekonomi desa. Keberhasilan program pada akhirnya ditentukan oleh konsistensi pasokan, kepatuhan terhadap HET, pelayanan yang transparan, dan kemampuan koperasi memberikan manfaat nyata bagi petani serta masyarakat.





