JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak semata-mata dibangun sebagai toko atau supermarket, melainkan sebagai infrastruktur pemerintah untuk memperkuat penyaluran bantuan dan barang bersubsidi kepada masyarakat.
Menurut Zulhas, keberadaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan diharapkan dapat memperpendek rantai distribusi, memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok, serta memastikan bantuan pemerintah diterima oleh kelompok yang berhak.
Sejumlah komoditas dan layanan yang disiapkan untuk disalurkan melalui KDKMP antara lain beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), bantuan pangan, LPG 3 kilogram, serta pupuk bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah.
Penegasan tersebut kembali mengemuka seiring dimulainya operasional KDKMP secara bertahap pada Oktober 2026. Pemerintah juga melakukan pemantauan kesiapan koperasi agar pengelolaan, ketersediaan barang, dan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai tujuan program.
Selain berfungsi sebagai jalur distribusi bantuan, KDKMP diproyeksikan menjadi off-taker atau pembeli hasil produksi masyarakat desa. Melalui peran ini, koperasi diharapkan dapat membantu menyerap hasil pertanian, termasuk gabah, sehingga petani memperoleh kepastian pasar dan harga yang lebih layak.
Zulhas sebelumnya menjelaskan bahwa koperasi desa dapat mengambil peran ketika harga gabah di tingkat petani berada di bawah harga yang ditetapkan pemerintah. Hasil produksi tersebut selanjutnya dapat disalurkan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak terkait, termasuk Perum Bulog.
Fungsi tersebut menempatkan KDKMP bukan hanya sebagai lembaga distribusi kebutuhan masyarakat, tetapi juga sebagai penghubung antara produsen lokal dan pasar. Dengan demikian, manfaat koperasi diharapkan dapat dirasakan oleh konsumen sekaligus petani dan pelaku usaha di desa.
Meski demikian, keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh pembangunan gedung dan kelengkapan sarana. Kualitas tata kelola, kesiapan pengelola, ketepatan distribusi, transparansi, serta pengawasan menjadi faktor penting agar koperasi benar-benar mampu menjalankan fungsinya.
Keterlibatan masyarakat juga menjadi unsur penting dalam pengembangan KDKMP. Koperasi perlu dikelola secara profesional dengan tetap mengedepankan kepentingan anggota dan kebutuhan ekonomi masyarakat setempat.
Pada akhirnya, penguatan KDKMP diharapkan dapat menghadirkan sistem distribusi yang lebih efisien, meningkatkan akses masyarakat terhadap barang bersubsidi, serta memperkuat posisi produsen lokal. Dengan fungsi tersebut, koperasi desa diarahkan menjadi bagian dari infrastruktur ekonomi yang menghubungkan program pemerintah dengan kesejahteraan masyarakat.





