Kemenkop Pastikan Manajer KDKMP Tetap Digaji Meski Koperasi Belum Beroperasi Penuh

JAKARTA — Kementerian Koperasi memastikan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tetap menerima gaji meskipun koperasi tempat mereka bertugas belum sepenuhnya siap beroperasi. Kepastian ini diberikan karena para manajer tetap menjalankan tugas persiapan usaha dan operasional koperasi.

Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari, menjelaskan bahwa pekerjaan manajer tidak hanya berfokus pada aktivitas gerai, tetapi juga mencakup berbagai persiapan untuk mendukung kegiatan usaha koperasi.

Persiapan tersebut antara lain memetakan kebutuhan pasar ritel, mengonsolidasikan produk unggulan yang dimiliki koperasi, serta menyiapkan kebutuhan operasional agar usaha dapat berjalan ketika sarana dan prasarana telah tersedia.

Dengan demikian, meskipun koperasi belum beroperasi secara penuh, manajer tetap memiliki tanggung jawab dalam mempersiapkan kegiatan usaha. Pemerintah menilai proses tersebut merupakan bagian penting dari tahapan operasionalisasi KDKMP.

Kementerian Koperasi juga telah menganggarkan pembayaran gaji manajer untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Besaran gaji berada pada kisaran Rp6,8 juta hingga Rp9,3 juta, menyesuaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan ditambah tunjangan umum.

Selain pelaksanaan tugas persiapan, kinerja manajer KDKMP akan dinilai melalui sejumlah indikator, di antaranya pencapaian penjualan dan transaksi, pertambahan jumlah anggota koperasi, serta konsolidasi produk yang dimiliki koperasi.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi yang disampaikan pada 16 Oktober 2026, sebanyak 26.911 manajer telah menandatangani kontrak kerja dari total 28.624 orang yang menyelesaikan tahapan rekrutmen hingga sertifikasi. Para manajer tersebut telah ditempatkan di koperasi di berbagai daerah di Indonesia.

Sementara itu, pemerintah terus memantau kesiapan operasional KDKMP, termasuk ketersediaan fasilitas pendukung, pasokan barang, dan kemampuan pengelola dalam menjalankan kegiatan usaha.

Kepastian pembayaran gaji ini menegaskan bahwa tugas manajer tidak semata-mata dimulai ketika koperasi membuka layanan secara penuh. Tahap persiapan bisnis, pemetaan potensi lokal, dan konsolidasi produk juga menjadi bagian dari upaya membangun koperasi yang mampu beroperasi secara berkelanjutan.

BACA JUGA  Menko Pangan Tegaskan Kopdes Merah Putih Bukan Supermarket, tetapi Infrastruktur Penyaluran Subsidi

Ke depan, kesiapan sumber daya manusia, dukungan sarana dan prasarana, serta pengembangan kegiatan usaha akan menjadi faktor penting agar KDKMP dapat menjalankan fungsinya sebagai penggerak ekonomi desa dan kelurahan.

Terbaru

  • All Posts
  • BERITA
  • DEKOPINDA
  • harkopnas
DEKOPINDA
0
KOPERASI
0 +
ANGGOTA
0 K
RUPIAH
0 M+

OFFICE :Jl. S. Parman, Ulak Karang Utara, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat