Menkop Ferry Juliantono: Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang Sesuai UU Minerba

JAKARTA — Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat mengembangkan usaha di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) sesuai ketentuan perundang-undangan. Peluang tersebut terbuka bagi koperasi di wilayah yang memiliki potensi sumber daya mineral, dengan tetap memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan teknis yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan Ferry usai mengikuti rapat koordinasi KDKMP di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Ia menegaskan bahwa koperasi memiliki ruang untuk terlibat dalam pengelolaan potensi tambang di wilayahnya. Menurut Ferry, keberadaan potensi tambang di suatu desa dapat menjadi peluang untuk mengembangkan kegiatan ekonomi koperasi. Ia juga menyatakan keterlibatan koperasi tidak dimaksudkan untuk mengganggu perusahaan pertambangan yang telah beroperasi. Dengan demikian, pengembangan usaha pertambangan oleh koperasi perlu memperhatikan ketentuan wilayah, perizinan, dan tata kelola sektor minerba. Secara regulasi, keterlibatan koperasi dalam sektor pertambangan memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan pelaksanaan usaha pertambangan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021. Aturan tersebut membuka mekanisme pemberian wilayah izin usaha pertambangan bagi koperasi dan usaha kecil dan menengah sesuai persyaratan yang ditetapkan. Dalam ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2025, luas wilayah izin usaha pertambangan mineral logam atau batu bara bagi koperasi dan usaha kecil dan menengah dapat mencapai paling luas 2.500 hektare. Namun, angka tersebut merupakan batas maksimum wilayah izin, bukan jaminan bahwa setiap koperasi berhak memperoleh lahan tambang seluas itu. Prosesnya tetap memerlukan verifikasi dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku. Perkembangan hukum terbaru juga perlu menjadi perhatian. Pada 16 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait mekanisme pemberian prioritas izin pertambangan. Putusan tersebut menegaskan bahwa skema prioritas tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung, melainkan harus mengikuti parameter yang jelas serta proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel. Karena itu, peluang koperasi masuk ke sektor pertambangan tidak dapat diartikan sebagai pemberian izin secara otomatis. Di sisi lain, keterlibatan koperasi dalam usaha pertambangan memerlukan kesiapan kelembagaan dan sumber daya manusia. Pengelolaan tambang membutuhkan kemampuan teknis, perencanaan usaha, pembiayaan, keselamatan kerja, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan. Koperasi perlu memastikan bahwa rencana usaha yang dikembangkan sesuai kapasitas organisasi dan memberikan manfaat ekonomi yang terukur bagi anggotanya. Tantangan tersebut penting diperhatikan karena pertambangan memiliki risiko operasional dan finansial yang berbeda dari usaha distribusi kebutuhan pokok atau barang bersubsidi yang selama ini menjadi bagian dari kegiatan sejumlah KDKMP. Kajian kelayakan, ketersediaan modal, kepastian cadangan mineral, dan akses pasar perlu diperhitungkan sebelum koperasi memutuskan menjalankan usaha pertambangan. Kementerian Koperasi sebelumnya juga menjelaskan bahwa verifikasi legalitas dan persyaratan keanggotaan merupakan bagian dari proses pemberian prioritas wilayah izin usaha pertambangan kepada koperasi. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pengembangan usaha pertambangan harus disertai proses administrasi dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar berdasarkan keberadaan potensi tambang di suatu daerah. Peluang tersebut pada akhirnya dapat menjadi salah satu pilihan diversifikasi usaha koperasi, terutama di daerah yang memiliki potensi sumber daya alam. Namun, keberhasilannya akan bergantung pada kepatuhan terhadap hukum, kesiapan pengelola, perlindungan lingkungan, serta kemampuan memastikan bahwa manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam benar-benar dirasakan anggota koperasi dan masyarakat setempat.
Presiden Resmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan, Pemerintah Bidik Kredit Rakyat Rp400 Triliun pada 2027

JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan pembentukan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan pada Kamis, 22 Oktober 2026, di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Peresmian ini menandai perubahan arah kebijakan keuangan nasional, dari perluasan akses layanan keuangan menuju peningkatan kesejahteraan keuangan keluarga. Kegiatan tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) 2026. Prabowo menyatakan bahwa pembentukan lembaga tersebut diharapkan memperkuat upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, Kamis, 22 Oktober 2026, dengan rahmat Tuhan Yang Maha Besar, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, dengan ini saya resmikan pembentukan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan,” ujar Prabowo. Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan merupakan penyempurnaan dari Dewan Nasional Keuangan Inklusif melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2026. Jika sebelumnya kebijakan berfokus pada perluasan akses masyarakat terhadap layanan keuangan, kini orientasinya diperluas untuk mengukur manfaat akses tersebut terhadap kondisi ekonomi keluarga. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kesejahteraan keluarga menjadi fokus utama kebijakan baru tersebut. “Kalau Dewan Nasional Keuangan Inklusif hanya inclusivity, Pak, hanya keterlibatan masyarakat mempunyai rekening. Tetapi Bapak Presiden sudah merubah orientasinya menjadi kesejahteraan keuangan keluarga, Pak,” kata Airlangga. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga menyampaikan target penyaluran kredit rakyat sebesar Rp400 triliun pada 2027. Pembiayaan ini diarahkan untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif, terutama bagi petani, nelayan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta masyarakat di pedesaan, daerah terpencil, dan kelompok berpenghasilan rendah di perkotaan. Prabowo menyebut penyaluran kredit sebelumnya telah mencapai sekitar Rp53 triliun dengan penerima manfaat sekitar dua juta warga. Pemerintah menargetkan peningkatan pembiayaan pada tahun berikutnya agar semakin banyak masyarakat memperoleh kesempatan mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026 yang disampaikan Airlangga, tingkat inklusi keuangan Indonesia mencapai 93,61 persen, sedangkan tingkat literasi keuangan berada pada angka 69,57 persen. Perbedaan ini menunjukkan pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat agar layanan keuangan dapat dimanfaatkan secara bijak, aman, dan produktif. Kebijakan kesejahteraan keuangan tersebut mencakup tiga aspek, yakni financial wellness, financial resilience, dan financial security. Ketiganya berkaitan dengan kemampuan keluarga mengelola keuangan, menghadapi guncangan ekonomi, serta menjaga keamanan keuangan untuk memenuhi kebutuhan saat ini dan masa mendatang. Dalam struktur kepengurusan, Prabowo bertindak sebagai ketua dan Airlangga Hartarto sebagai ketua harian. Jajaran pimpinan turut melibatkan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi, Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Melalui pembentukan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan dan target kredit rakyat Rp400 triliun pada 2027, pemerintah mendorong kebijakan keuangan yang lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Tantangan berikutnya adalah memastikan penyaluran pembiayaan tepat sasaran, memperkuat usaha produktif, dan memberikan dampak nyata terhadap ketahanan ekonomi serta kesejahteraan keluarga Indonesia.