Ubetra Syandra Terpilih Aklamasi Pimpin Dekopinda Lima Puluh Kota, Siap Perkuat Gerakan Koperasi

LIMA PULUH KOTA, 28 Oktober 2026 — Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Ubetra Syandra, S.T., Dt. Rajo Bagindo, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Lima Puluh Kota dalam Musyawarah Daerah (Musyda) 2026, Rabu (28/10/2026). Pemilihan berlangsung di Aula BPTU-HPT Kabupaten Lima Puluh Kota. Musyda diikuti 85 dari total 108 koperasi anggota Dekopinda, serta dihadiri perwakilan Koperasi eksisting dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) se-Kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam sambutannya sebagai ketua terpilih, Ubetra diharapkan menekankan bahwa kepercayaan yang diberikan peserta Musyda merupakan amanah untuk memperkuat organisasi dan memperjuangkan kepentingan koperasi anggota. Kepengurusan baru perlu membangun komunikasi yang terbuka, menyatukan program, dan memastikan Dekopinda hadir sebagai wadah yang bermanfaat bagi perkembangan koperasi. “Kepercayaan ini merupakan amanah bersama. Ke depan, kita perlu memperkuat kebersamaan antarkoperasi, menyusun program kerja yang sesuai dengan kebutuhan anggota, dan mendorong koperasi agar semakin maju serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ubetra Syandra. Selanjutnya, kepengurusan Dekopinda Lima Puluh Kota akan disusun oleh Ketua terpilih dan 4 Orang formatur dari unsur peserta Musyda selama 30 hari kedepan. Kepengurusan baru akan melakukan konsolidasi organisasi, dan juga berupaya mendorong koperasi agar semakin aktif dan produktif. Penguatan tata kelola, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pengembangan usaha sesuai potensi daerah Limapuluh Kota Sebagai anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Ubetra juga memiliki pengalaman dalam lingkungan pemerintahan daerah. Kolaborasi dengan pemerintah, koperasi anggota, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat memperluas dukungan terhadap pengembangan gerakan koperasi. Ketua Dekopinwil Sumatera Barat, Gun Sugianto, S.H., M.H., turut menghadiri Musda tersebut bersama Asisten II Bupati Lima Puluh Kota, Nopriyadi Syukri, S.T., yang mewakili Bupati Lima Puluh Kota. Kehadiran keduanya menjadi bagian dari dukungan terhadap konsolidasi dan keberlanjutan organisasi koperasi di daerah. Penguatan koperasi membutuhkan pendampingan kelembagaan, perencanaan usaha yang matang, serta kemampuan mengembangkan potensi ekonomi lokal agar kegiatan usaha berjalan secara berkelanjutan. Terpilihnya Ubetra secara aklamasi diharapkan menjadi kekuatan baru Dekopinda Kabupaten Lima Puluh Kota dalam mengkoordinasikan kepentingan anggota, membangun kolaborasi, dan mendorong koperasi menjadi lebih profesional, mandiri, serta berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.
Ketua Dekopinwil Sumbar Hadiri Musyda Dekopinda Limapuluh Kota, Perkuat Konsolidasi Gerakan Koperasi

LIMA PULUH KOTA, 28 Oktober 2026 — Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Sumatera Barat, Gun Sugianto, S.H., M.H., menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) Dekopinda Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2026 di Aula BPTU-HPT Kabupaten Lima Puluh Kota, Rabu (28/10/2026). Forum ini menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus penguatan sinergi dalam mengembangkan gerakan koperasi di daerah. Musyda diikuti 85 dari total 108 koperasi anggota Dekopinda Kabupaten Lima Puluh Kota. Perwakilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) juga hadir untuk memperkuat keterlibatan berbagai unsur perkoperasian dalam menentukan arah pengembangan koperasi daerah. Dalam sambutannya, Gun Sugianto menekankan pentingnya kebersamaan dan koordinasi antarkoperasi agar gerakan koperasi semakin kuat. Menurutnya, Dekopinda perlu menjalankan peran sebagai wadah komunikasi, koordinasi, dan pembinaan bagi koperasi anggota sehingga pengembangan organisasi berjalan seiring dengan peningkatan kegiatan usaha. “Penguatan gerakan koperasi membutuhkan kebersamaan dan sinergi seluruh unsur. Dekopinda harus mampu membangun komunikasi dengan koperasi anggota, memperkuat kelembagaan, serta mendorong koperasi agar semakin produktif dan memberikan manfaat nyata bagi anggotanya,” ujar Gun Sugianto. Musyda tersebut juga dihadiri Asisten II Bupati Lima Puluh Kota, Nopriyadi Syukri, S.T., yang mewakili Bupati Lima Puluh Kota. Dalam sambutannya, pemerintah daerah diharapkan menekankan pentingnya kolaborasi dengan gerakan koperasi untuk memperkuat ekonomi masyarakat, mengembangkan potensi lokal, dan membuka peluang usaha di daerah. “Pemerintah daerah dan gerakan koperasi perlu membangun sinergi agar koperasi dapat berkembang sesuai potensi wilayah dan berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat,” pungkas Nopriyadi Syukri. Penguatan Koperasi eksisting dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga menjadi bagian dari agenda perkoperasian daerah. Kesiapan pengelola, tata kelola organisasi, perencanaan bisnis, dan pemetaan potensi ekonomi lokal diperlukan agar koperasi mampu menjalankan usaha secara berkelanjutan. Dalam Musda tersebut, Ubetra Syandra, S.T., Dt. Rajo Bagindo, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Dekopinda Kabupaten Lima Puluh Kota. Melalui Musda ini, Dekopinwil Sumatera Barat berharap konsolidasi organisasi semakin kuat dan mampu mendorong kerja sama yang lebih efektif antara Dekopinda, koperasi anggota, dan pemerintah daerah dalam mengembangkan koperasi yang profesional dan berdaya saing.
Dekopinwil Sumbar Jalin Kerja Sama dengan Bursa Efek Indonesia dan PT. KISI: Buka Akses Koperasi ke Pasar Modal

PADANG — Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Sumatera Barat menjalin kerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI) untuk memperluas akses informasi pasar modal sekaligus memperkuat literasi keuangan bagi gerakan koperasi di Sumatera Barat. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen kerja sama pada Selasa (27/10/2026) di Kantor Dekopinwil Sumatera Barat. Kolaborasi ini diarahkan untuk membuka ruang edukasi dan memperkenalkan peluang pasar modal sebagai bagian dari pengembangan wawasan keuangan dan usaha koperasi. Ketua Dekopinwil Sumatera Barat, Gun Sugianto, mengatakan kerja sama ini merupakan langkah untuk memperluas pengetahuan pengurus koperasi mengenai perkembangan sektor keuangan dan berbagai peluang pengembangan usaha. “Kerja sama ini diharapkan memperluas wawasan pengurus koperasi tentang literasi keuangan dan pasar modal, sehingga mereka lebih siap mengembangkan usaha secara profesional dan berdaya saing,” ujar Gun Sugianto. Salah satu program yang akan dikembangkan melalui kolaborasi ini adalah Sekolah Pasar Modal. Program tersebut diharapkan menjadi sarana pembelajaran bagi pengurus koperasi dan masyarakat untuk memahami mekanisme pasar modal, mengenal berbagai instrumen investasi, serta mempelajari peluang dan risiko dalam mengambil keputusan keuangan. Kepala Wilayah Kantor Perwakilan BEI Sumatera Barat, Early Saputra, menilai edukasi menjadi bagian penting dalam memperluas pemahaman masyarakat terhadap pasar modal. “Melalui edukasi pasar modal, kami ingin semakin banyak pengurus koperasi memahami investasi, mengenali risikonya, dan mengambil keputusan keuangan secara bijak,” kata Early Saputra. Sementara itu, Galeri Manajer PT KISI, Fandi Akhmad, berharap kolaborasi ini dapat memperluas kesempatan bagi koperasi untuk mempelajari pasar modal dan memahami berbagai pilihan dalam mengembangkan usaha. “Kami berharap kolaborasi ini dapat membuka akses edukasi pasar modal yang lebih luas bagi koperasi, sekaligus membantu pengurus memahami peluang investasi dan alternatif pengembangan usaha,” ujar Fandi Akhmad. Bagi gerakan koperasi, peningkatan literasi pasar modal diharapkan dapat memperkuat kemampuan pengurus dalam menyusun perencanaan keuangan, memahami perkembangan instrumen investasi, serta menilai peluang pengembangan usaha secara lebih terukur. Pengetahuan tersebut juga dapat membantu koperasi mengenali alternatif pendanaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas organisasinya. Meski demikian, akses ke pasar modal memiliki mekanisme dan persyaratan yang berbeda-beda sesuai dengan instrumen yang dipilih. Karena itu, kerja sama ini tidak hanya perlu diarahkan pada pengenalan peluang, tetapi juga pada pemahaman mengenai risiko, kesiapan usaha, tata kelola, dan ketentuan yang berlaku. Melalui Sekolah Pasar Modal dan program edukasi lainnya, Dekopinwil Sumatera Barat berharap semakin banyak pengurus koperasi memperoleh pemahaman yang memadai mengenai sektor keuangan. Dengan demikian, koperasi dapat mempertimbangkan peluang investasi maupun pendanaan secara cermat, sesuai dengan tujuan dan kebutuhan pengembangan usahanya. Kolaborasi Dekopinwil Sumatera Barat, BEI, dan PT KISI ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat hubungan antara gerakan koperasi dan ekosistem pasar modal. Sinergi tersebut diharapkan memperluas wawasan pengurus, meningkatkan kapasitas pengelolaan usaha, serta mendorong koperasi di Sumatera Barat tumbuh lebih profesional dan berdaya saing.
Koperasi Merah Putih Permudah Petani Tebus Pupuk Bersubsidi, Harga Tetap Mengacu HET

JAKARTA — Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mulai diperkuat sebagai salah satu saluran penebusan pupuk bersubsidi untuk mendekatkan layanan kepada petani. Melalui skema ini, petani dapat memperoleh pupuk lebih dekat dengan tempat tinggalnya, sementara harga tetap mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa petani dapat menebus pupuk bersubsidi melalui koperasi dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Skema tersebut disampaikan saat meninjau KDKMP di Desa Sobokerto, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada 15 Oktober 2026. Pemerintah berharap mekanisme ini dapat memangkas rantai distribusi dan mempermudah akses petani terhadap sarana produksi. Meski proses penebusan dibuat lebih praktis, petani tetap harus memenuhi ketentuan penerima pupuk bersubsidi. PT Pupuk Indonesia menjelaskan bahwa petani harus terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Transaksi penebusan dicatat melalui sistem i-Pubers, sedangkan harga tetap mengikuti ketentuan pemerintah. Dukungan terhadap skema ini mulai terlihat di lapangan. Di KDKMP Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, PT Pupuk Indonesia menyiapkan 8,5 ton pupuk bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan petani menjelang musim tanam. Pasokan tersebut mencakup pupuk urea, NPK Phonska, dan Petroganik. Penyaluran melalui koperasi tetap menyesuaikan persyaratan serta kesiapan koperasi sebagai titik serah resmi. Untuk memastikan pelaksanaan berjalan, pemerintah mulai melakukan pemantauan terhadap 10.070 titik KDKMP di sembilan provinsi sejak 15 Oktober 2026. Pemantauan meliputi kesiapan gerai, ketersediaan barang bersubsidi, sarana pendukung, serta kemampuan pengelola menjalankan layanan kepada masyarakat. Data Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang dikutip dalam pemberitaan pada Oktober 2026 mencatat sebanyak 83.363 KDKMP telah berbadan hukum. Sebanyak 79.733 koperasi telah memiliki akun Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan (SIMKOPDES), sedangkan 60.854 telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dari sisi pembangunan fisik, 28.240 titik dilaporkan telah selesai dibangun dan 7.392 titik masih dalam proses pembangunan. Angka-angka ini menunjukkan bahwa kesiapan kelembagaan dan operasional masih menjadi bagian penting dalam pengembangan program. Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menyatakan perusahaan mendukung penyaluran pupuk bersubsidi melalui KDKMP yang telah siap beroperasi. Dukungan tersebut mencakup persiapan pasokan, edukasi, pendampingan teknis kepada pengelola koperasi, serta pengawasan distribusi melalui sistem pemantauan untuk menjaga ketepatan jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima. Bagi petani, kemudahan akses pupuk berpengaruh terhadap kelancaran kegiatan usaha tani, terutama saat memasuki musim tanam. Keberadaan koperasi sebagai titik penebusan yang lebih dekat dapat membantu mengurangi biaya dan waktu perjalanan, khususnya di wilayah yang sebelumnya memiliki keterbatasan akses ke kios pupuk resmi. Namun, perluasan penyaluran melalui KDKMP tetap membutuhkan kesiapan pasokan, penetapan koperasi sesuai prosedur, pencatatan transaksi yang akurat, dan pengawasan harga. Tidak semua koperasi otomatis dapat menyalurkan pupuk bersubsidi sebelum memenuhi persyaratan yang berlaku. Koordinasi antara koperasi, Pupuk Indonesia, pemerintah daerah, dan kelompok tani menjadi faktor penting agar distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran. Penguatan KDKMP sebagai saluran penebusan pupuk bersubsidi diharapkan tidak hanya mempermudah petani memperoleh sarana produksi, tetapi juga memperkuat fungsi koperasi dalam mendukung ekonomi desa. Keberhasilan program pada akhirnya ditentukan oleh konsistensi pasokan, kepatuhan terhadap HET, pelayanan yang transparan, dan kemampuan koperasi memberikan manfaat nyata bagi petani serta masyarakat.
Menkop Ferry Juliantono: Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang Sesuai UU Minerba

JAKARTA — Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat mengembangkan usaha di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) sesuai ketentuan perundang-undangan. Peluang tersebut terbuka bagi koperasi di wilayah yang memiliki potensi sumber daya mineral, dengan tetap memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan teknis yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan Ferry usai mengikuti rapat koordinasi KDKMP di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Ia menegaskan bahwa koperasi memiliki ruang untuk terlibat dalam pengelolaan potensi tambang di wilayahnya. Menurut Ferry, keberadaan potensi tambang di suatu desa dapat menjadi peluang untuk mengembangkan kegiatan ekonomi koperasi. Ia juga menyatakan keterlibatan koperasi tidak dimaksudkan untuk mengganggu perusahaan pertambangan yang telah beroperasi. Dengan demikian, pengembangan usaha pertambangan oleh koperasi perlu memperhatikan ketentuan wilayah, perizinan, dan tata kelola sektor minerba. Secara regulasi, keterlibatan koperasi dalam sektor pertambangan memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan pelaksanaan usaha pertambangan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021. Aturan tersebut membuka mekanisme pemberian wilayah izin usaha pertambangan bagi koperasi dan usaha kecil dan menengah sesuai persyaratan yang ditetapkan. Dalam ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2025, luas wilayah izin usaha pertambangan mineral logam atau batu bara bagi koperasi dan usaha kecil dan menengah dapat mencapai paling luas 2.500 hektare. Namun, angka tersebut merupakan batas maksimum wilayah izin, bukan jaminan bahwa setiap koperasi berhak memperoleh lahan tambang seluas itu. Prosesnya tetap memerlukan verifikasi dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku. Perkembangan hukum terbaru juga perlu menjadi perhatian. Pada 16 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait mekanisme pemberian prioritas izin pertambangan. Putusan tersebut menegaskan bahwa skema prioritas tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung, melainkan harus mengikuti parameter yang jelas serta proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel. Karena itu, peluang koperasi masuk ke sektor pertambangan tidak dapat diartikan sebagai pemberian izin secara otomatis. Di sisi lain, keterlibatan koperasi dalam usaha pertambangan memerlukan kesiapan kelembagaan dan sumber daya manusia. Pengelolaan tambang membutuhkan kemampuan teknis, perencanaan usaha, pembiayaan, keselamatan kerja, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan. Koperasi perlu memastikan bahwa rencana usaha yang dikembangkan sesuai kapasitas organisasi dan memberikan manfaat ekonomi yang terukur bagi anggotanya. Tantangan tersebut penting diperhatikan karena pertambangan memiliki risiko operasional dan finansial yang berbeda dari usaha distribusi kebutuhan pokok atau barang bersubsidi yang selama ini menjadi bagian dari kegiatan sejumlah KDKMP. Kajian kelayakan, ketersediaan modal, kepastian cadangan mineral, dan akses pasar perlu diperhitungkan sebelum koperasi memutuskan menjalankan usaha pertambangan. Kementerian Koperasi sebelumnya juga menjelaskan bahwa verifikasi legalitas dan persyaratan keanggotaan merupakan bagian dari proses pemberian prioritas wilayah izin usaha pertambangan kepada koperasi. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pengembangan usaha pertambangan harus disertai proses administrasi dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar berdasarkan keberadaan potensi tambang di suatu daerah. Peluang tersebut pada akhirnya dapat menjadi salah satu pilihan diversifikasi usaha koperasi, terutama di daerah yang memiliki potensi sumber daya alam. Namun, keberhasilannya akan bergantung pada kepatuhan terhadap hukum, kesiapan pengelola, perlindungan lingkungan, serta kemampuan memastikan bahwa manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam benar-benar dirasakan anggota koperasi dan masyarakat setempat.
Presiden Resmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan, Pemerintah Bidik Kredit Rakyat Rp400 Triliun pada 2027

JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan pembentukan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan pada Kamis, 22 Oktober 2026, di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Peresmian ini menandai perubahan arah kebijakan keuangan nasional, dari perluasan akses layanan keuangan menuju peningkatan kesejahteraan keuangan keluarga. Kegiatan tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) 2026. Prabowo menyatakan bahwa pembentukan lembaga tersebut diharapkan memperkuat upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, Kamis, 22 Oktober 2026, dengan rahmat Tuhan Yang Maha Besar, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, dengan ini saya resmikan pembentukan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan,” ujar Prabowo. Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan merupakan penyempurnaan dari Dewan Nasional Keuangan Inklusif melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2026. Jika sebelumnya kebijakan berfokus pada perluasan akses masyarakat terhadap layanan keuangan, kini orientasinya diperluas untuk mengukur manfaat akses tersebut terhadap kondisi ekonomi keluarga. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kesejahteraan keluarga menjadi fokus utama kebijakan baru tersebut. “Kalau Dewan Nasional Keuangan Inklusif hanya inclusivity, Pak, hanya keterlibatan masyarakat mempunyai rekening. Tetapi Bapak Presiden sudah merubah orientasinya menjadi kesejahteraan keuangan keluarga, Pak,” kata Airlangga. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga menyampaikan target penyaluran kredit rakyat sebesar Rp400 triliun pada 2027. Pembiayaan ini diarahkan untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif, terutama bagi petani, nelayan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta masyarakat di pedesaan, daerah terpencil, dan kelompok berpenghasilan rendah di perkotaan. Prabowo menyebut penyaluran kredit sebelumnya telah mencapai sekitar Rp53 triliun dengan penerima manfaat sekitar dua juta warga. Pemerintah menargetkan peningkatan pembiayaan pada tahun berikutnya agar semakin banyak masyarakat memperoleh kesempatan mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026 yang disampaikan Airlangga, tingkat inklusi keuangan Indonesia mencapai 93,61 persen, sedangkan tingkat literasi keuangan berada pada angka 69,57 persen. Perbedaan ini menunjukkan pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat agar layanan keuangan dapat dimanfaatkan secara bijak, aman, dan produktif. Kebijakan kesejahteraan keuangan tersebut mencakup tiga aspek, yakni financial wellness, financial resilience, dan financial security. Ketiganya berkaitan dengan kemampuan keluarga mengelola keuangan, menghadapi guncangan ekonomi, serta menjaga keamanan keuangan untuk memenuhi kebutuhan saat ini dan masa mendatang. Dalam struktur kepengurusan, Prabowo bertindak sebagai ketua dan Airlangga Hartarto sebagai ketua harian. Jajaran pimpinan turut melibatkan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi, Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Melalui pembentukan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan dan target kredit rakyat Rp400 triliun pada 2027, pemerintah mendorong kebijakan keuangan yang lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Tantangan berikutnya adalah memastikan penyaluran pembiayaan tepat sasaran, memperkuat usaha produktif, dan memberikan dampak nyata terhadap ketahanan ekonomi serta kesejahteraan keluarga Indonesia.
Ketua Dekopinwil Sumbar Gun Sugianto Blusukan Ke KKMP Lubuk Minturun, Dorong Pengembangan Usaha Biochar

PADANG, 22 Oktober 2026 — Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Sumatera Barat, Gun Sugianto, S.H., M.H., mengunjungi Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Lubuk Minturun untuk melihat perkembangan koperasi serta potensi pengembangan usaha produktif yang dapat dikembangkan di tingkat kelurahan. Dalam kunjungan tersebut, pengembangan biochar menjadi salah satu potensi usaha yang disiapkan oleh KKMP Lubuk Minturun. Koperasi ini direncanakan memproduksi biochar sekaligus berperan sebagai penyalur produk tersebut. Kunjungan ini turut melibatkan Lurah Lubuk Minturun, Fahrul Roza; Ketua KKMP Lubuk Minturun, Andriko; serta Manajer KKMP Lubuk Minturun, Fachris Fajar Prasetya. Saat ini, KKMP Lubuk Minturun memiliki 46 anggota yang menjadi bagian penting dalam pengembangan kelembagaan dan kegiatan usaha koperasi. Ketua Dekopinwil Sumatera Barat, Gun Sugianto, menekankan pentingnya mendorong koperasi agar tidak hanya berfokus pada pembentukan kelembagaan, tetapi juga mampu mengembangkan kegiatan usaha yang sesuai dengan potensi daerah. “KKMP harus mampu tumbuh menjadi koperasi yang produktif dan memberikan manfaat nyata bagi anggotanya. Potensi usaha yang ada perlu dipetakan dan dikembangkan secara serius, dengan tata kelola yang baik serta dukungan dan sinergi dari berbagai pihak,” ujar Gun Sugianto. Menurutnya, pengembangan koperasi membutuhkan kolaborasi antara pengurus, pengelola, pemerintah setempat, dan pemangku kepentingan lainnya. Kejelasan mekanisme kerja juga penting agar pengelola koperasi dapat menjalankan tugas secara terarah dan mengoptimalkan peluang usaha yang tersedia. Biochar merupakan material kaya karbon yang dihasilkan melalui pemanasan bahan organik dengan pasokan oksigen terbatas. Produk ini berpotensi dimanfaatkan sebagai pembenah tanah, bergantung pada karakteristik bahan dan cara penggunaannya. Ketua KKMP Lubuk Minturun, Andriko, menyampaikan bahwa koperasinya tengah menyiapkan pengembangan usaha biochar, baik dari sisi produksi maupun penyaluran. Rencana tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu kegiatan usaha yang mendukung perkembangan koperasi ke depan. “KKMP Lubuk Minturun memiliki 46 anggota dan kami ingin mengembangkan koperasi melalui usaha yang produktif. Biochar menjadi salah satu potensi yang sedang kami siapkan. Kami berharap ada kejelasan mekanisme kerja dan dukungan yang diperlukan agar rencana ini bisa dijalankan dengan baik,” ujar Andriko. Rencana pengembangan usaha tersebut membutuhkan persiapan yang matang, mulai dari kesiapan produksi, ketersediaan bahan baku, pengelolaan usaha, hingga pemasaran dan distribusi. Dengan perencanaan yang tepat, biochar berpotensi menjadi salah satu unit usaha produktif bagi KKMP Lubuk Minturun. Selain pengembangan usaha, kejelasan mekanisme kerja di lapangan juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang disampaikan, manajer KKMP Lubuk Minturun belum memperoleh arahan terperinci dari PT Agrinas Pangan Nusantara mengenai mekanisme pelaksanaan kerja di lapangan. Kejelasan petunjuk operasional diperlukan agar pengurus dan manajer memiliki pemahaman yang sama mengenai pembagian tugas, pelaksanaan kegiatan, koordinasi dengan pihak terkait, serta pengembangan unit usaha koperasi. Sementara itu, verifikasi dan validasi tahap kedua untuk KKMP Lubuk Minturun direncanakan akan dilaksanakan pada November 2026. Tahapan tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses lanjutan untuk melihat kesiapan dan perkembangan koperasi sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. Dekopinwil Sumatera Barat mendorong penguatan koperasi yang diiringi pengembangan usaha nyata, tata kelola yang baik, serta pendampingan berkelanjutan. Koperasi diharapkan tidak hanya kuat secara kelembagaan, tetapi juga mampu menciptakan kegiatan ekonomi yang memberikan manfaat bagi anggota dan masyarakat. Sebagai rumah besar gerakan koperasi, Dekopin berperan mendorong komunikasi, sinergi, dan penguatan gerakan koperasi. Melalui kolaborasi berbagai pihak, KKMP Lubuk Minturun diharapkan mampu mengembangkan potensi lokal menjadi peluang usaha yang produktif dan berkelanjutan.
Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih Belum Berlaku, Menkeu Tegaskan Tetap Lewat Bank

JAKARTA — Wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) belum menjadi kebijakan resmi pemerintah. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) tetap dilakukan melalui mekanisme transfer perbankan seperti yang berlaku saat ini. Penegasan tersebut disampaikan Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026), di tengah berkembangnya usulan agar koperasi turut berperan dalam layanan pembayaran gaji pegawai dan pensiunan. “Akan tetap seperti sekarang, saya mentransfer tetap seperti sekarang,” ujar Suahasil, dikutip dari ANTARA. Pernyataan itu menegaskan bahwa belum ada perubahan mekanisme pembayaran gaji PNS melalui KDKMP. Hingga Rabu (21/10/2026), pemerintah masih menggunakan sistem pembayaran yang berlaku, sementara usulan pelibatan koperasi masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Di sisi lain, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa usulan pelibatan koperasi dalam pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiunan telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Ferry kembali membicarakan usulan tersebut dengan Suahasil di sela-sela Sidang Kabinet Paripurna pada Rabu (21/10/2026). Menurut Ferry, kedua kementerian akan membahas lebih lanjut kemungkinan koperasi menjadi salah satu instrumen layanan pembayaran gaji. “Koperasi sedang menawarkan untuk bisa ikut pembayaran gaji. Tadi saya sudah bicara dengan Pak Menteri Keuangan barusan. Nanti akan dilaksanakan rapat bersama,” kata Ferry, sebagaimana diberitakan detikFinance. Ferry menegaskan bahwa KDKMP bukan satu-satunya instrumen yang ditawarkan. Namun, ia belum merinci skema pelaksanaan, jadwal penerapan, maupun koperasi yang nantinya berpotensi terlibat karena pembahasan teknis lintas kementerian masih akan dilakukan. Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini juga menyatakan pemerintah belum memiliki rencana untuk mengalihkan pembayaran gaji PNS melalui KDKMP. Ia menekankan bahwa layanan penggajian ASN harus mengutamakan kenyamanan, transparansi, dan kemudahan bagi penerima. Besarnya jumlah aparatur negara membuat wacana ini mendapat perhatian. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diberitakan ANTARA pada Oktober 2026, jumlah ASN di Indonesia mencapai sekitar 6,7 juta orang, mencakup PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Angka tersebut menggambarkan luasnya cakupan layanan penggajian aparatur negara. Meski demikian, jumlah ASN itu tidak berarti seluruh pembayaran gajinya akan dialihkan melalui koperasi. Apabila usulan tersebut nantinya disetujui, pemerintah perlu menetapkan mekanisme yang jelas, termasuk pembagian peran koperasi dan perbankan, persyaratan kelembagaan, keamanan transaksi, serta tata kelola pembayaran. Hingga kini, rincian tersebut belum diumumkan sebagai kebijakan resmi. Bagi KDKMP, peluang terlibat dalam layanan pembayaran dapat menjadi salah satu alternatif pengembangan usaha. Namun, koperasi tetap perlu memperkuat tata kelola, kapasitas pengelola, kesiapan administrasi, dan model bisnis agar mampu menjalankan layanan secara profesional. Dengan demikian, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pembayaran gaji PNS masih dilakukan melalui mekanisme perbankan. Usulan agar koperasi turut berperan masih berada dalam tahap pembahasan dan belum dapat dipastikan waktu maupun bentuk penerapannya.
Sejumlah Ketua KDKMP Datangi Dekopinwil Sumbar, Keluhkan Kendala Lahan dan Akses Barang Subsidi

PADANG, 21 Oktober 2026 — Sebanyak 15 perwakilan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) mendatangi Kantor Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Sumatera Barat, Rabu (21/10), untuk menyampaikan berbagai kendala operasional, terutama terkait ketersediaan lahan dan akses terhadap barang bersubsidi pemerintah. Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Dekopinwil Sumatera Barat Gun Sugianto, S.H., M.H., PMO Provinsi Sumatera Barat Riko Andrian Putra, PMO Kota Padang Indra, perwakilan Dekopinda Kota Padang Dt. Irwan Basir, serta sejumlah pengurus koperasi. Para peserta menyampaikan bahwa ketersediaan lahan menjadi salah satu hambatan utama dalam menjalankan kegiatan usaha koperasi. Perwakilan Dekopinda Kota Padang, Dt. Irwan Basir, mengatakan secara kelembagaan koperasi telah berjalan, tetapi pelaksanaannya masih memerlukan dukungan dan koordinasi lintas pihak. “Terima kasih kepada Dekopinwil Sumatera Barat yang telah memfasilitasi pertemuan ini. Kami berharap forum ini dapat menghasilkan solusi untuk memperlancar pelaksanaan KDKMP,” ujarnya. Ia menegaskan, Dekopinwil Sumatera Barat terbuka bagi para pengurus koperasi untuk berdiskusi dan menyampaikan aspirasi terkait berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan. Sementara itu, PMO Provinsi Sumatera Barat Riko Andrian Putra menyebutkan, sembilan manajer KDKMP telah tersedia di Kota Padang. Ia meminta para pengurus memperkuat kekompakan dan meningkatkan inisiatif agar koperasi dapat berkembang secara mandiri. Menurut Riko, dukungan pemerintah kelurahan, khususnya lurah, sangat diperlukan untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap koperasi. “Pengurus harus kompak dan memiliki inisiatif agar koperasi dapat maju. Koperasi tidak akan berkembang tanpa dukungan seluruh jajaran kelurahan, terutama lurah,” katanya. Ketua KDKMP Kelurahan Kuranji, Yuliana, mengatakan pihaknya masih menghadapi kendala dalam memperoleh lahan yang dapat digunakan untuk mendukung operasional koperasi. Menurutnya, diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah kelurahan agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti. “Kami berharap ada solusi terkait lahan sehingga kegiatan koperasi dapat berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya. Ketua Dekopinwil Sumatera Barat Gun Sugianto mengatakan, pihaknya akan terus mengawal penguatan dan aktivasi KDKMP di seluruh Sumatera Barat. Dekopinwil juga berencana mengundang sejumlah BUMN terkait untuk membahas akses koperasi terhadap barang bersubsidi. “Ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mengaktifkan seluruh KDKMP se-Sumatera Barat, memastikan barang bersubsidi tersalurkan tepat sasaran, serta memberikan akses yang setara bagi KDKMP. Dekopinwil siap mengawal upaya tersebut,” tegasnya. Gun juga mengingatkan para pengurus agar tidak hanya bergantung pada program pemerintah. Setiap koperasi, kata dia, perlu menyusun rencana bisnis yang kreatif, realistis, dan sesuai dengan potensi ekonomi serta kebutuhan masyarakat setempat. Selain itu, penguatan tata kelola melalui pemanfaatan sistem informasi koperasi, termasuk Simkopdes, dinilai penting untuk mendukung pengelolaan koperasi yang lebih tertib, transparan, dan profesional. Pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi antara pengurus koperasi, Dekopinda, PMO, dan Dekopinwil Sumatera Barat. Berbagai aspirasi yang disampaikan akan menjadi bahan tindak lanjut untuk mengatasi kendala operasional, memperluas akses usaha, serta memastikan KDKMP dapat berjalan secara nyata dan berkelanjutan.
Menko Pangan Tegaskan Kopdes Merah Putih Bukan Supermarket, tetapi Infrastruktur Penyaluran Subsidi

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak semata-mata dibangun sebagai toko atau supermarket, melainkan sebagai infrastruktur pemerintah untuk memperkuat penyaluran bantuan dan barang bersubsidi kepada masyarakat. Menurut Zulhas, keberadaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan diharapkan dapat memperpendek rantai distribusi, memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok, serta memastikan bantuan pemerintah diterima oleh kelompok yang berhak. Sejumlah komoditas dan layanan yang disiapkan untuk disalurkan melalui KDKMP antara lain beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), bantuan pangan, LPG 3 kilogram, serta pupuk bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah. Penegasan tersebut kembali mengemuka seiring dimulainya operasional KDKMP secara bertahap pada Oktober 2026. Pemerintah juga melakukan pemantauan kesiapan koperasi agar pengelolaan, ketersediaan barang, dan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai tujuan program. Selain berfungsi sebagai jalur distribusi bantuan, KDKMP diproyeksikan menjadi off-taker atau pembeli hasil produksi masyarakat desa. Melalui peran ini, koperasi diharapkan dapat membantu menyerap hasil pertanian, termasuk gabah, sehingga petani memperoleh kepastian pasar dan harga yang lebih layak. Zulhas sebelumnya menjelaskan bahwa koperasi desa dapat mengambil peran ketika harga gabah di tingkat petani berada di bawah harga yang ditetapkan pemerintah. Hasil produksi tersebut selanjutnya dapat disalurkan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak terkait, termasuk Perum Bulog. Fungsi tersebut menempatkan KDKMP bukan hanya sebagai lembaga distribusi kebutuhan masyarakat, tetapi juga sebagai penghubung antara produsen lokal dan pasar. Dengan demikian, manfaat koperasi diharapkan dapat dirasakan oleh konsumen sekaligus petani dan pelaku usaha di desa. Meski demikian, keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh pembangunan gedung dan kelengkapan sarana. Kualitas tata kelola, kesiapan pengelola, ketepatan distribusi, transparansi, serta pengawasan menjadi faktor penting agar koperasi benar-benar mampu menjalankan fungsinya. Keterlibatan masyarakat juga menjadi unsur penting dalam pengembangan KDKMP. Koperasi perlu dikelola secara profesional dengan tetap mengedepankan kepentingan anggota dan kebutuhan ekonomi masyarakat setempat. Pada akhirnya, penguatan KDKMP diharapkan dapat menghadirkan sistem distribusi yang lebih efisien, meningkatkan akses masyarakat terhadap barang bersubsidi, serta memperkuat posisi produsen lokal. Dengan fungsi tersebut, koperasi desa diarahkan menjadi bagian dari infrastruktur ekonomi yang menghubungkan program pemerintah dengan kesejahteraan masyarakat.