Kemenkop Pastikan Manajer KDKMP Jadi Pegawai Koperasi Usai Kontrak Dua Tahun

JAKARTA — Kementerian Koperasi memastikan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan beralih status menjadi pegawai koperasi setelah menyelesaikan masa kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Kepastian tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/10/2026). Destry menjelaskan, masa kontrak dua tahun merupakan periode transisi bagi para manajer untuk mengembangkan kegiatan usaha koperasi hingga mampu beroperasi secara mandiri. Selama periode tersebut, pemerintah memfasilitasi pembayaran gaji agar manajer dapat berfokus pada pengembangan bisnis di lapangan. “Ya, jadi pegawai koperasi. Pegawai koperasi itu keren loh,” ujar Destry. Setelah memasuki bulan ke-25, koperasi diharapkan telah memiliki kemampuan usaha yang memadai untuk membiayai operasionalnya sendiri, termasuk pembayaran gaji pegawai. Dengan demikian, keberlanjutan status kerja manajer akan berjalan seiring dengan kemampuan koperasi menghasilkan pendapatan. Untuk mencapai target tersebut, manajer KDKMP dituntut mengembangkan transaksi penjualan, memperluas keanggotaan, serta mengonsolidasikan potensi produk unggulan desa dan kelurahan. Upaya ini menjadi bagian dari strategi membangun kegiatan usaha yang berkelanjutan. Destry mencontohkan, sejumlah koperasi yang telah menjalankan kegiatan usaha mulai mencatat transaksi harian. Salah satu gerai koperasi yang dikunjungi mampu membukukan transaksi sekitar Rp1 juta per hari, meskipun seluruh potensi usaha koperasi tersebut belum berjalan. Capaian tersebut menunjukkan bahwa pengembangan usaha koperasi memerlukan proses dan strategi yang sesuai dengan potensi wilayah masing-masing. Manajer dituntut mampu membaca kebutuhan pasar, membangun jaringan pemasok, serta mengoptimalkan produk lokal agar memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat. Dalam skema pengembangan KDKMP, Agrinas Pangan Nusantara mendapat penugasan untuk mendukung operasional koperasi selama masa transisi. Proses ini mencakup pengelolaan kegiatan usaha, penguatan sumber daya manusia, serta pendampingan agar koperasi dapat berkembang secara mandiri. Peralihan status menjadi pegawai koperasi juga menegaskan pentingnya membangun model bisnis yang sehat. Koperasi perlu memiliki pendapatan yang cukup untuk memenuhi biaya operasional, memberikan pelayanan kepada anggota, dan menjaga keberlangsungan usaha dalam jangka panjang. Dengan masa transisi selama dua tahun, pemerintah berharap para manajer mampu membangun fondasi usaha yang kuat sehingga KDKMP tidak hanya berfungsi sebagai kelembagaan, tetapi juga tumbuh menjadi badan usaha yang produktif dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian desa dan kelurahan.

DEKOPINDA
0
KOPERASI
0 +
ANGGOTA
0 K
RUPIAH
0 M+

OFFICE :Jl. S. Parman, Ulak Karang Utara, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat