Lebih 85 Persen dari 28.621 Calon Manajer KDKMP Setujui Penempatan, Kemenkop Jelaskan Mekanismenya

JAKARTA — Lebih dari 85 persen dari 28.621 calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dinyatakan lulus seleksi telah menyatakan kesediaan terhadap penempatan yang ditetapkan Kementerian Koperasi. Persetujuan tersebut disampaikan melalui pengisian offering letter sebagai bagian dari tahapan akhir proses penempatan calon manajer. Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, mengatakan tingkat kesediaan tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar calon manajer menerima lokasi penempatan yang telah ditentukan, termasuk peserta yang memperoleh penempatan di luar wilayah domisilinya. “Alhamdulillah sampai sejauh ini, sudah lebih dari 85 persen dari seluruh calon manajer yang ditempatkan ini sudah mengisi kesediaannya pada penempatan yang sudah ditetapkan,” ujar Ahmad Zabadi, Senin (28/9/2026). Pernyataan tersebut disampaikan Kementerian Koperasi untuk merespons polemik mengenai penempatan calon manajer KDKMP yang tidak sesuai dengan domisili asal. Persoalan tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial, terutama terkait kemungkinan adanya calon manajer yang ditempatkan di luar daerah asalnya. Ahmad menjelaskan, sejak awal proses rekrutmen, penempatan calon manajer KDKMP memang tidak sepenuhnya menggunakan pendekatan berbasis domisili atau wilayah asal. Skema tersebut disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan tenaga manajer di masing-masing titik KDKMP. Menurutnya, calon manajer dari daerah yang memiliki jumlah peserta lulus lebih banyak dibandingkan kebutuhan dapat ditempatkan ke wilayah lain yang masih membutuhkan tenaga pengelola. Dengan mekanisme tersebut, distribusi calon manajer diharapkan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing KDKMP. Meski demikian, domisili asal tetap menjadi pertimbangan awal dalam proses penempatan. Calon manajer terlebih dahulu diarahkan untuk ditempatkan di wilayah setempat sepanjang jumlah titik KDKMP dan kebutuhan tenaga manajer masih memungkinkan. “Nah, karenanya tetap kita orientasikan pertama penempatan pada wilayah setempat. Tapi manakala kemudian pada titik itu jumlah titiknya tidak lebih banyak dibanding jumlah peserta yang lolos, maka dia akan ditempatkan pada titik-titik lain di mana jumlah calon manajernya tidak cukup,” jelas Ahmad. Terkait kemungkinan adanya calon manajer yang mengundurkan diri karena memperoleh penempatan lintas wilayah, Kementerian Koperasi menyatakan sejauh ini belum melihat adanya gelombang pengunduran diri secara signifikan. “Sejauh yang kami ketahui enggak. Kita ikuti aja nanti. Nanti akan ada update berikutnya,” kata Ahmad. Pada Senin (28/9/2026), proses pengisian dan pengembalian berkas offering letter juga memasuki batas akhir. Namun, Kementerian Koperasi belum memastikan bahwa calon manajer yang belum mengembalikan berkas hingga batas waktu tersebut secara otomatis dinyatakan gugur. Kementerian Koperasi masih akan melakukan pembahasan setelah keseluruhan proses offering letter selesai. Keputusan mengenai langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil akhir proses penempatan dan tingkat kesediaan para calon manajer. “Enggak, enggak, enggak. Kita memberikan beberapa… nanti kita lihat. Ini akan ada pembahasan berikutnya. Saya kira nanti akan ada penjelasan berikutnya setelah hasil akhir dari proses offering letter ini sudah disampaikan,” ujar Ahmad. Dengan lebih dari 85 persen calon manajer telah menyatakan kesediaannya, proses penempatan KDKMP kini memasuki tahap penyelesaian. Pemerintah masih memiliki ruang untuk menentukan kebijakan lanjutan terhadap calon manajer yang belum memberikan persetujuan atas lokasi penempatan yang telah ditetapkan. Bagi daerah, termasuk Sumatera Barat, kepastian mengenai mekanisme penempatan menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan kebutuhan tenaga pengelola KDKMP terpenuhi. Kejelasan tersebut juga berkaitan dengan kesiapan operasional koperasi di tingkat desa dan kelurahan agar dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah.